SURAT SEBAGAI ALAT BUKTI PERKARA PERDATA

Surat sebagai bukti dalam perkara perdata berbeda dengan surat sebagai alat bukti di dalam perkara pidana. Surat dalam perkara perdata diatur dalam pasal 164HIR Sedangkan di dalam perkara pidana diatur dalam pasal 184 KUHAP Dalam perkara perdata surat sebagai urutan yang pertama sebagai alat bukti, Sedangkan di dalam perkara pidana keterangan saksi adalah urutan pertama Namun perlu diketahui bahwa alat bukti yang ditempatkan pada urutan pertama belum pasti memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dari bukti lainnya, karena yang akan menilai kekuatan alat bukti di persidangan adalah Hakim dan semuanya juga dikaitkan dengan alat bukti yang lainnya Penempatan Urutan masing-masing alat bukti bukan berarti kebetulan melainkan mengandung makna terkait dengan prinsip pembuktian yang dianut dalam hukum acara perdata dan hukum acara pidana