JEBAKAN PIDANA; PERJANJIAN PINJAMAN UANG DIBUAT PERJANJIAN PENITIPAN UANG
Oleh karena orang perbuatan tidak mengembalikan uang pinjaman tidak dapat dijerat dengan pasal pidana penggelapan (Kecuali jika ada unsur penipuan), maka seringkali orang yang memberikan pinjaman uang menjebak orang yang meminjam uang dengan dibuatkan perjanjian tertulisnya berupa penitipan uang, bukan perjanjian pinjam meminjam uang. Hal ini akan menjadi alat yang ampuh bagi pemberi pinjaman untuk melaporkan secara pidana terhadap pihak yang diberikan pinjaman jika yang bersangkutan tidak beritikad baik mengembalikan uang pinjaman, sehingga dengan laporan tersebut dapat menekannya untuk mengembalikan uang yang dipinjamnkan.

▶︎
HUTANG PIUTANG YANG BISA DIPIDANA

▶︎
PENIPUAN ATAU WANPRESTASI...?

▶︎
DIRAMPOK MILIARAN RUPIAH AKIBAT LOVE SCAM! - Iso-Late Show #everestmedia

▶︎
Trik membela diri dalam hukum

▶︎
Tidak Bayar Hutang (Tidak Penuhi Perjanjian), Apakah Dapat Di Pidana?

▶︎
TERJERAT DARI 60AN PINJOL DENGAN HUTANG 40X DARI PENDAPATAN | Christina Solusi talks

▶︎
Tidak Mampu Bayar Utang Bisa Dipidana ?

▶︎
Civil Evidence

▶︎
Restorative Justice, Siapkah Di Indonesia? - MELEK HUKUM

▶︎
How to collect debt without written agreement!

▶︎
PERBUATAN MELAWAN HUKUM

▶︎
GEDE SANDRA: AKSELERASI PURBAYA DIJEGAL KEBIJAKAN SUKU BUNGA BANK INDONESIA

▶︎
MAHFUD MD: USUT TUNTAS KORUPSI MBG❗️

▶︎
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (VERDUISTERING)

▶︎
Hutang tidak dibayar, bisakah barang jaminan dijual ?

▶︎
PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

▶︎
Debt, Criminal or Civil? #law #lawyer #attorney

▶︎
Cara Mudah Buat PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

▶︎
Is a letter of agreement without a stamp valid?

▶︎
