Larangan Mengumumkan Kematian | Ustadz Ammi Nur Baits

LARANGAN MENGUMUMKAN KEMATIAN     Ustadz Ammi Nur Baits حفظه الله تعالى 🗓️ Selasa, 14 Juli 2026 🏢 Masjid Ulil Albab UII, Sleman, Yogyakarta بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Melanjutkan pembahasan Kitab Bulughul Maram, perihal larangan mengumumkan kematian َوَعَنْ حُذَيْفَةَ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَنْهَى عَنِ اَلنَّعْيِ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ Dari Hudzaifah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ melarang untuk menyiarkan berita kematian.[Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Tirmidzi menilainya hadits hasan].     Hadis lain yang melarang adalah hadis dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, إِذَا مِتُّ فَلَا تُؤْذِنُوا بِي، إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ نَعْيًا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنِ النَّعْيِ “Jika aku mati, janganlah kalian mengumumkan kematianku, karena aku takut hal itu termasuk dalam an-na’yu. Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ melarang dari an-na’yu.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 986 dan Ahmad no. 23455. At-Tirmidzi mengatakan, “Ini hadis hasan.” Dinilai hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (3: 117) dan juga Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi. Hadis di atas memiliki penguat dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, إِيَّاكُمْ وَالنَّعْيَ، فَإِنَّ النَّعْيَ مِنْ عَمَلِ الجَاهِلِيَّةِ “Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena hal itu termasuk perbuatan jahiliyah.”Hadis di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi (no. 984) secara marfu’ (disandarkan sebagai perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Dinilai dha’if oleh Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Al-Bukhari, dan Ad-Daruquthni. (Lihat Tahdzib At-Tahdzib, 10: 353) Hadits berikutnya menerangkan tentang bolehnya menyiarkan berita kematian َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَعَى اَلنَّجَاشِيَّ فِي اَلْيَوْمِ اَلَّذِي مَاتَ فِيهِ, وَخَرَجَ بِهِمْ مِنَ الْمُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ, وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ menyiarkan kematian Najasyi pada hari kematiannya, beliau keluar bersama mereka ke tempat sholat, bershaf bersama mereka, dan sholat empat takbir untuknya.[Muttafaq Alaihi].     Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka ada 2 pendapat tentang menyiarkan berita kematian yakni ; 1. Diperbolehkan 2. Dilarang ; jika seperti yang dilakukan oleh masyarakat jahiliyah yakni diiringi dengan tangisan, ratapan, bahkan terkadang sengaja melukai dirinya/merusak barang-barang di sekitarnya, dengan berteriak-teriak di tempat keramaian [pasar, menara, lorong dsb] wallahu'alam Youtube :    • Larangan Mengumumkan Kematian | Ustadz Amm...   Facebook :   / ustadzamminurbaits   #larangan #berita #kematian #meratap