Panduan Abad ke 14

Video ini menganalisis relevansi pemikiran ekonomi Ibn Khaldun, tokoh klasik abad ke-14, dalam meninjau fenomena ekonomi digital kontemporer di Indonesia. Penulis menggunakan konsep-konsep kunci seperti asabiyyah (solidaritas sosial), teori nilai kerja, dan siklus peradaban untuk membedah dinamika ekonomi gig, marketplace, serta regulasi fintech. Kajian ini menyoroti bagaimana modal kepercayaan digital menjadi bentuk modern dari solidaritas sosial, sembari mengkritisi ketidakadilan distribusi nilai pada pekerja platform. Meskipun kerangka Khaldun lahir dari masyarakat agraris, teori tersebut dinilai tetap kuat sebagai lensa etis dan sosiologis bagi regulator dalam menghadapi kapitalisme digital. Penulis menyimpulkan bahwa integrasi pemikiran Islam klasik dapat memperkaya kebijakan tata kelola pasar dan keadilan ekonomi di era transformasi teknologi saat ini.