Prosedur Hukum Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat

Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke- 4 menyatakan negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.