PEMERASAN, PENGANCAMAN, ANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT-NAKUTIDALAM UU ITE
#PedomanUUITE #PedomanMenerapkanUUITE #UUITE #ITE #PemerasanDalamUUITE Pedoman dalam Penerapan Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini mengacu kepada : Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri dengan Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas pasal tertentu dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE , pada tanggal 23 Juni 2021 PASAL 27 Ayat (4) UU ITE PEMERASAN DAN ATAU PENGANCAMAN Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki Muatan Pemerasan dan atau pengancamanPEDOMAN IMPLEMENTASI PEMERASAN DAN ATAU PENGANCAMAN Norma pada pasal 27 ayat 4 UU ITE mengacu pada norma pidana pasal 368 KUHP Perbuatan pemerasan berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum isinya memaksa seseorang, keluarga, dan atau kelompok orang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, supaya membuat utang atau menghapus piutang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang tersebut Pelaku Perbuatan bisa perseorangan maupun organisasi atau badan hukum Pengancaman dan atau pemerasan dapat disampaikan secara terbuka maupun tertutup Dalam melakukan perbuatan pemerasan atau pengancaman harus dibuktikan adanya motif keuntungan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku Termasuk perbuatan pidana yaitu mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi dan atau video pribadi PASAL 29 UU ITE MENGIRIM ANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT-NAKUTI Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi Pengancaman ini dapat berbentuk pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan atau bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik lainnya Bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dikirim berupa ancaman kekerasan yaitu menyatakan atau menunjukkan niat untuk mencelakakan korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis Dampak ketakutan harus dibuktikan secara nyata antara lain adanya perubahan perilaku Harus ada saksi menunjukkan adanya fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis Delik ini adalah Delik umum dan bukan delik aduan bukan harus korban sendiri yang melaporkan

Mahasiswa Demo, Prabowo Diminta Evaluasi MBG! Gema Goeyardi Jelaskan Tagar Buy & Sell Indonesia

Buat Apa Presiden Prabowo Menambah Usia Pensiun Polisi dan Rangkap Jabatan Sipil | BAP

Kena tipu lapor Polisi, bisakah uang kembali ?

Hukum Pidana Penjara Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial

Bedah UU ITE | Dinamika Pembatasan Norma Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

🔴LIVE - DPR & Pemerintah Bahas Permasalahan PPPK dan Penghapusan Honorer

ANDA DI FITNAH LAPORKAN : pasal pencemaran nama baik#pidana

Tangis Nanik Deyang Atas Pengkhianatan Dadan Pada Prabowo, Apa Yang Terjadi Di Balik Korupsi BGN?

UU ITE sangat mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik dan penghinaaan !

PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

Trik membela diri dalam hukum
![[FULL] DEBAT! Fahri Hamzah dan Feri Amsari Tanggapi Demo Mahasiswa Tuntut Pemerintahan Prabowo |ROSI](https://i.ytimg.com/vi/oBI5xUrGghs/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEjCNACELwBSFryq4qpAxUIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAE=&rs=AOn4CLDJSr3c6X0R5Zq5pTKHNcmvAO87lg)
[FULL] DEBAT! Fahri Hamzah dan Feri Amsari Tanggapi Demo Mahasiswa Tuntut Pemerintahan Prabowo |ROSI

How to report defamation or insult

MENGANCAM MELALUI MEDSOS bisa dipenjara #pidana #hukum

CARA MELAPORKAN ANCAMAN DAN CARA LEPAS DARI JERAT KEJAHATAN SEBAR VIDEO FOTO MODUS OPERANDI V C S

DEFAMATORY = CRIMINAL?

ALAT BUKTI SAH PERKARA PIDANA
![[FULL] Abraham Samad Blak-blakan Soal Dadan CS: BGN Gak Jelas, Masa 1 Orang Punya 40 SPPG!](https://i.ytimg.com/vi/jLpJEC8fCJ8/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEjCNACELwBSFryq4qpAxUIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAE=&rs=AOn4CLCfsAPx7kkGETKHpb09CMzgPLqN3A)
[FULL] Abraham Samad Blak-blakan Soal Dadan CS: BGN Gak Jelas, Masa 1 Orang Punya 40 SPPG!

Biisakah melapor ke Polisi , tanpa bukti ?

