Bedah UU ITE | Dinamika Pembatasan Norma Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Salam Sahabat Harmoni Hukum Ini adalah EP.6 dari Program Bedah UU ITE, kali ini yang hendak diuraikan adalah pasal 27 ayat 3 terkait dengan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Bagaimana batasan pendapat yang termasuk penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di UU ITE?. Lalu apakah ada alasan pembenar suatu pendapat yang mengarah ke penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ? Untuk memudahkan, video ini akan terbagi kedalam beberapa bagian utama yakni : 00:00 Intro 00:53 Bagian Pertama norma penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara umum. 06:15 Bagian Kedua, norma pencemaran nama baik pasca putusan MK. 09:57 Bagian ketiga, norma pencemaran nama baik pasca panduan SKB. Terima kasih sudah nonton, like, dan subscribe channel kami. Jika kamu merasa channel ini bermanfaat untuk kamu, boleh banget dishare, jangan lupa tinggalkan komentar di bawah yaa, terima kasih sudah ikut bertumbuh bersama kami. Salam Harmoni Hukum, Masyarakat Damai ---- Kunjungi sosial media kita lainnya di: linktr.ee/Harmoni_Hukum Dukung kita via Saweria: saweria.co/harmonihukum ---- Pemateri Dr. Maskun, S.H., LL.M. Script Writer Hasbi Assidiq Videographer Nofisari Rahayuningtyas Video Editor Muhammad Reza Mahendra Images google.com unsplash.com Music https://www.youtube.com/watch?v=zJw7-...