MENEGANGKAN !! SIDANG PRA-PERADILAN ROY SURYO. IJAZAH S3 ROY SURYO "DIOBOK-OBOK" YOUTUBER NUSANTARA
Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka terhadap pakar telematika, KMRT Roy Suryo Notodiprojo, sudah memenuhi kecukupan alat bukti sebagaimana Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014. Hal itu disampaikan tim hukum Polda Metro Jaya dalam jawabannya atas permohonan Praperadilan Roy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (13/7). "Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya 3 jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP," ujar anggota tim hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang Oemar Sejo Adji di PN Jakarta Selatan. Tiga alat bukti yang dikantongi penyidik sehingga menetapkan Roy sebagai tersangka meliputi keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga 26 orang ahli. Tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan bukti tersebut tidak hanya dinilai secara internal saja, melainkan juga sudah diuji secara formil oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. "Dan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada tanggal 19 Juni 2026, hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," ucapnya. Tim hukum Polda Metro Jaya menambahkan Roy sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka atau saksi. "Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Putusan MK yang dimaksud dan Pasal 184 KUHAP, serta tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan perkara a quo. Atas dasar itu, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya," ungkapnya. Dalam kesempatan ini, tim hukum Polda Metro Jaya turut mengungkapkan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama. Dia menjelaskan perkara a quo masuk dalam tahap penyidikan sebelum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku per 2 Januari 2026. "Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," lanjut tim hukum Polda Metro Jaya dalam petitumnya. #prabowosubianto #gibranrakabumingraka #pdiperjuangan #megawatisoekarnoputri #poldametrojaya #roysuryo #rismonsianipar #doktertifa #reflyharun #rockygerung #sribintangpamungkas #eggisudjana. #AMINRAIS

Roy Suryo Balik Melawan! Gugat Laporan Jokowi, Hadirkan Krisna Mukti sebagai Saksi

Roy Suryo Balik Melawan! Gugat Laporan Jokowi, Hadirkan Krisna Mukti sebagai Saksi
![[FULL] M. Yusuf and Saut Situmorang Discuss the Investigation into Former Junior Attorney General...](https://i.ytimg.com/vi/FaTuew76KjY/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEjCNACELwBSFryq4qpAxUIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAE=&rs=AOn4CLDjK4K2Mx-vzRg5fzxJOD4mINszTw)
[FULL] M. Yusuf and Saut Situmorang Discuss the Investigation into Former Junior Attorney General...

Feri Amsari & Gerindra Spokesperson on Official F-A's Corruption Case: Will There Be Intervention?

DANILLA RIYADI INVITES HABIB TO PLAY ROBLOX !!

BREAKING NEWS! Pengacara Cecar Krisna Mukti Soal Bukti Penyerahan Ijazah Asli Jokowi ke Polisi

Amalfi Coast & Lake Como Vibes | Italian Mediterranean Music | 2+ Hours Peaceful Escape 4K
![[SPECIAL COVERAGE] The Verdict: VP Sara On Trial | July 13, 2026 | NewsRadio Livestream](https://i.ytimg.com/vi/x-1IIpvhQIA/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEjCNACELwBSFryq4qpAxUIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAE=&rs=AOn4CLDKe5ss8Zambhte8tKv2gkfrmFuzw)
[SPECIAL COVERAGE] The Verdict: VP Sara On Trial | July 13, 2026 | NewsRadio Livestream

Roy Suryo's Second Pretrial Hearing: Dian Sandi's Post Regarding Jokowi's Diploma Shown to Judge

Refly Cecar Saksi Ahli Soal Pasal 32 UU ITE di Praperadilan Roy Suryo, Didit: 4 Pasal Harus Gugur!

SIDANG PRAPERADILAN ROY SURYO MEMANAS! Jokowi Hadir di Persidangan? | Sindo Today | 14/07

Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus

Roy Suryo Pretrial Hearing, Evidence Presentation by the Petitioner | Afternoon News

Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Dialihkan ke Jaksa, Mahfud: Dagelan! | Sindo Trending | 12/07

BLAK-BLAKAN! Mahfud MD Bongkar Dugaan Kasus Eks Jampidsus Sengaja Tidak Ditangani Polisi

Mahfud MD and Abraham Samad Speak Out on Suspect FA in Corruption Case

China Versus the US: Kishore Mahbubani on a Zero-Sum Rivalry | The Mishal Husain Show

Trump’s Crazy Eulogy for Lindsey Graham, Mitch McConnell’s Proof of Life Photo & Explosive Diarrhea!

MOBIL CINA MENGUSAI PASAR, JANGAN AMBIL RISIKO | PODCAST BISIK Ft. Ko Lung Lung Dokter Mobil

