Diancam 4 Tahun Penjara, Pencuri Sawit Masyarakat Yang Nilainya Dibawah Rp 2,5 Juta.

Apa keresahan masyarakat saat mengetahui hasil perkebunan sawitnya yang harganya tidak lebih dari 2,5 jt dicuri oleh orang lain ? Masyarakat yang mengalami itu biasanya bingung, karna mereka menganggap pencurian tersebut apabila diselesaikan dijalur hukum tidak akan menimbulkan efek jera begi pelaku karna pelaku pencurian sawit yang dibawah 2,5 jt merupakan tindak pidana ringan berdasarkan pasal 2 perma tahun 2012 tidak boleh dilakukan penahanan dan ancaman hukumannya paling tinggi hanya tiga bulan. Pasal 2 perma 02 tahun 2012 berbunyi Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan Pasal 1 di atas. Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP. Apabila terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan. Aturan apa saja yang mengatur tentang pencurian hasil perkebunan dibawah 2,5 juta tersebut ? Ada 2 uu yang mengaturnya, KUHP yang disisip oleh peraturan Mahkamah Agung dan UU tentang Perkebunan. Didalam KUHP pencurian tersebut diatur didalam passal 362 dan 364 dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. pasal 362 ini merupakan pasal pencurian biasa dan kasus pencurian yang kita bahas dalam video ini masuk kedalam pasal 364 yaitu pencurian ringan. Pasal 364 KUHP berbunyi : ”Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan pasal 363 ke-4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari puluh lima rupiah, dikenai, karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.  Kemudian didalam pasal 2 perma 02 tahun 2012 disebutkan. Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP. Apabila terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan. Lalu didalam Uu tentang perkebunan pencurian seperti yang dibahas dalam video ini juga diatur yakni didalam pasal Pasal 107 UU Perkebunan yang berbunyi: Setiap Orang secara tidak sah yang: mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan; mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan; melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Aturan mana yang harus dipakai ketika menemukan permasalahan hukum tersebut ? ketentuan pidana dalam UU Perkebunan-lah yang berlaku dalam kasus tersebut. Hal ini dengan mengingat Pasal 63 ayat (2) KUHP dan Pasal 103 KUHP yang menerangkan bahwa: Pasal 63 ayat (2) KUHP Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan. Pasal 103 KUHP Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. Maka dari itu, karena Pasal 107 UU Perkebunan telah mengatur secara khusus mengenai ketentuan pidana terhadap pencurian terhadap hasil perkebunan, maka ketentuan pidana umum dalam Pasal 362 dan Pasal 364 KUHP tidak berlaku terhadap tindak pidana tersebut. Oleh karena ketentuan dalam PERMA 02/2012 mengacu pada ketentuan pidana dalam KUHP, maka ketentuan pencurian ringan dalam Pasal 1 PERMA 02/2012 tidak berlaku bagi pencurian terhadap hasil perkebunan kelapa sawit, karena telah terlebih dahulu diatur oleh aturan pidana yang khusus di luar KUHP dalam Pasal 107 UU Perkebunan. #jendelahukum #tipiring #pencurian

Perbedaan Laporan dan aduan serta Penyelidikan dan Penyidikan | JAKSA MENJAWAB 03
▶︎

Perbedaan Laporan dan aduan serta Penyelidikan dan Penyidikan | JAKSA MENJAWAB 03

Tội tổ chức sử dụng trái phép chất MT tạm giam bao lâu? Khi nào xét xử?
▶︎

Tội tổ chức sử dụng trái phép chất MT tạm giam bao lâu? Khi nào xét xử?

Türkei – Paraguay  Highlights | Gruppe D, FIFA WM 2026 | sportstudio
▶︎

Türkei – Paraguay  Highlights | Gruppe D, FIFA WM 2026 | sportstudio

PIDANA BAGI PELAKU PENCURI SAWIT DI BAWAH 2,5 JUTA
▶︎

PIDANA BAGI PELAKU PENCURI SAWIT DI BAWAH 2,5 JUTA

Trik membela diri dalam hukum
▶︎

Trik membela diri dalam hukum

ABSENT SA P.I. #103
▶︎

ABSENT SA P.I. #103

Restitusi: Tatacara Pengajuan Dan Pembuktian
▶︎

Restitusi: Tatacara Pengajuan Dan Pembuktian

Mahfud MD Sentil List Nama Terduga Korupsi MBG Berubah, Sejumlah Nama Hilang
▶︎

Mahfud MD Sentil List Nama Terduga Korupsi MBG Berubah, Sejumlah Nama Hilang

How to transfer the red book when receiving inheritance? Procedures, time, cost?
▶︎

How to transfer the red book when receiving inheritance? Procedures, time, cost?

Kena tipu lapor Polisi, bisakah uang kembali ?
▶︎

Kena tipu lapor Polisi, bisakah uang kembali ?

 بطلان البيع بتوكيل خاص والغاء التوكيلات الخاصه 🤔محدش يعمل توكيل خاص من غير ما يقرأه🤩مبروك لموكلي🥰
▶︎

بطلان البيع بتوكيل خاص والغاء التوكيلات الخاصه 🤔محدش يعمل توكيل خاص من غير ما يقرأه🤩مبروك لموكلي🥰

🔴 BREAKING NEWS - Terkini Gelombang Demo Mahasiswa Atas Kondisi Ekonomi Bangsa 18 Juni 2026
▶︎

🔴 BREAKING NEWS - Terkini Gelombang Demo Mahasiswa Atas Kondisi Ekonomi Bangsa 18 Juni 2026

PHK Karyawan Karena Pencurian: Masih dapet PESANGON?
▶︎

PHK Karyawan Karena Pencurian: Masih dapet PESANGON?

Tranh chấp đất đai: Khởi kiện tốn bao nhiêu tiền?
▶︎

Tranh chấp đất đai: Khởi kiện tốn bao nhiêu tiền?

Turkey vs. Paraguay Highlights FIFA World Cup 2026 | Sportschau
▶︎

Turkey vs. Paraguay Highlights FIFA World Cup 2026 | Sportschau

Yusril Pembela Hukum 6 Presiden | ORANG PENTING Eps Yusril Ihza Mahendra
▶︎

Yusril Pembela Hukum 6 Presiden | ORANG PENTING Eps Yusril Ihza Mahendra

Detik - Detik Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Protes Keras
▶︎

Detik - Detik Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Protes Keras

KUHP Baru : Tindak Pidana Pencurian
▶︎

KUHP Baru : Tindak Pidana Pencurian

Menjawab Ragam Pertanyaan dan Masalah Seputar Gugat Cerai di Pengadilan Agama
▶︎

Menjawab Ragam Pertanyaan dan Masalah Seputar Gugat Cerai di Pengadilan Agama

Biisakah melapor ke Polisi , tanpa bukti ?
▶︎

Biisakah melapor ke Polisi , tanpa bukti ?