Teori Akses (Ribot & Peluso 2003)

Teori Akses yang dikembangkan Jesse Ribot dan Nancy Peluso (2003) mendefinisikan akses sebagai "kemampuan untuk memperoleh manfaat dari sesuatu", berbeda dari definisi klasik properti sebagai "hak untuk memperoleh manfaat". Pergeseran dari "hak" ke "kemampuan" ini memperluas analisis dari sekumpulan hak (bundle of rights) menjadi sekumpulan kekuasaan (bundle of powers). Dengan kerangka ini, properti hanyalah satu mekanisme di antara banyak mekanisme lain yang menentukan siapa yang sebenarnya menikmati manfaat sumber daya. Selain akses berbasis hak (hukum, adat, hingga akses ilegal), terdapat mekanisme struktural dan relasional seperti teknologi, modal, pasar, tenaga kerja, pengetahuan, otoritas, identitas, dan relasi sosial yang saling berkelindan dalam "jalinan kekuasaan". Akses bersifat dinamis dan asimetris: sebagian aktor mengontrol akses, sementara yang lain harus memeliharanya dengan mengorbankan sumber daya. Teori ini menawarkan metode analisis tiga langkah—memetakan aliran manfaat, mengidentifikasi mekanismenya, dan membongkar relasi kuasa di baliknya. Tujuannya adalah memungkinkan peneliti dan pembuat kebijakan memetakan secara empiris siapa yang memperoleh manfaat, dan melalui proses apa, demi mendorong keadilan, efisiensi, serta keberlanjutan tata kelola sumber daya alam.