KEJATI SUMUT TANGKAP DPO KEJARI BENGKALIS SAAT MAKAN MALAM DI RESTORAN MEWAH DI MEDAN
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menangkap terpidana pencemaran lingkungan hidup limbah pabrik saat menikmati santap malam di restoran mewah sekitaran kawasan Tanjung Morawa, pada Jumat (11/4/2025) Aksi penangkapan Agus Nugroho, DPO Kejari Bengkalis itu tergolong mulus karena tanpa perlawanan dan pasrah digiring ke kantor Kejati Sumut, sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sehari sebelumnya, Tim Tabur Kejati Sumut dipimpin Asisten Intelijen, Andri Ridwan juga berhasil menangkap Erick Kurniawan di Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kota Medan, pada Kamis (10/4/2025). Erick Kurniawan dan Agus Nugroho merupakan terpidana kasus pencemaran lingkungan hidup, dimana kolam limbah penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Sawit Inti Prima Perkasa bolak balik ambruk mencemari perkampungan warga. Sementara, Erick Kurniawan selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dan Agus Nugroho, General Manager tidak respon melakukan langkah perbaikan hingga kebocoran berikutnya terulang kembali, tepatnya 2 Februari 2021 malah menantang masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan terpidana Agus Nugroho dan Erick Kurniawan adalah buronan Kejaksaan Negeri Bengkalis lantaran mengabaikan eksekusi putusan Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 28 November 2024, kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencemaran limbah pabrik. Adre W Ginting menjelaskan Agus Nugroho dan Erick Kurniawan masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan. Cuma bedanya, Erick Kurniawan atas nama PT Sawit Inti Prima Perkasa, mendapat pidana tambahan membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Selanjutnya setelah kedua DPO terpidana diamankan lalu diserahkan ke Tim Kejari Bengkalis guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Diketahui, putusan banding PT Pekanbaru mengubah amar putusan Erick dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan. Tetapi saat di PN Bengkalis, Erick hanya divonis pidana percobaan 1 tahun dan penahanan ditangguhkan padahal sejak kasus bergulir di Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, Erick selalu ditahan. Sementara Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Erick Kurniawan 7 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan. #medanorbit #sumaterautara #kejatisumut Dari Medan Toni Hutagalung Orbit Digital Memberitakan DUKUNG CHANNEL INI DENGAN KLIK LIKE DAN SUBSCRIBE!! TONTON VIDEO LAINNYA DI CHANNEL YOUTUBE MEDAN ORBIT Redaksi & Iklan: Gedung Bumi Jurnalis Orbit Jl. Asrama Komplek Bumi Asri Blok-C No.61-62 Medan – Sumut 20126 Telp. (061) 8449267-8449268 Email: [email protected] Selengkapnya baca di www.orbitdigitaldaily.com

MEDAN POLRESTABES CHIEF JEAN CALVIJN SIMANJUNTAK SHOCKED TO FIND MOST OFFICERS' WALLETS NEARLY EMPTY

WHEN CITIZENS ARE AFRAID TO REPORT, COMMISSIONER JEAN CALVIJN VOWS NOT TO WASTE A SECOND SERVING ...

The Governor of North Sumatra was pelted with stones while trying to demolish the Discotheque and...

The young woman leading an elite police team protecting Singaporeans from violence | CNA Lifestyle

Women's prison: The harsh reality behind bars | stern TV

Gubernur Sumatera Utara Kunjungi Tapanuli Utara yang Dilanda Gempa Bumi

Persiapan Memasuki Pekan Suci, Umat Katolik di Kabupaten Bintan Kepri Rayakan Hari Minggu Palma

Komplotan Begal Sadis di Binjai Ditangkap Polisi

Terkini! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Polda Metro Usai Penangkapan di Kediamannya

The Deliserdang Regency Government Demolishes Houses Without Building Permits in Lubukpakam: Rema...

OUTRAGE! BRUTAL ACTION BETWEEN YOUTHS IN WANGURER, THE ATMOSPHERE GETS HEATED UP!
![[FULL] DEBAT PANAS! Jahmada Girsang vs Kuasa Hukum Bonjowi: Tak Ada Pemanggilan, Jelas Melanggar HAM](https://i.ytimg.com/vi/uw3UrRk1LH8/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEjCNACELwBSFryq4qpAxUIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAE=&rs=AOn4CLAAaFZikOHA4vAu687k5z-Y7ipAEA)
[FULL] DEBAT PANAS! Jahmada Girsang vs Kuasa Hukum Bonjowi: Tak Ada Pemanggilan, Jelas Melanggar HAM

SIMULTANEOUS STUDENT PROTESTS AT THE NORTH SUMATRA REGIONAL HOUSE OF REPRESENTATIVES, MERDEKA SQU...

Tangis Istri Budianto Sitepu Tahanan Polrestabes Medan Tewas Usai Dijemput Oknum Polisi Wajah Bonyok

Samsul Tarigan, Convicted in the PTPN II Land Case, Enters Prison

APARAT GABUNGAN TERTIBKAN TAMBANG EMAS ILEGAL DI ACEH BARAT DAYA

Drogen, Gewalt und Chaos: Mit der Taskforce am Bremer Hauptbahnhof | SPIEGEL TV

Imigresen Gempur Kuala Lumpur: 60 Pendatang Tanpa Izin Ditahan Dalam Operasi Besar-Besaran

Presiden Prabowo Menjawab

