12 Ijma sebagai Metode Penetapan Hukum Islam
Ijma sebagai Metode Penetapan Hukum Islam Pengertian Ijma Ijma adalah “kesepakatan [konsensus] para ulama tentang permasalahan hukum Islam [fikih] di suatu masa setelah masa Nabi Muhammad SAW. Dasar Hukum Ijma Dasar hukum Ijma adalah : Q.S. an-Nisa ayat 59 tentang taat kepada Allah, rasul dan ulil amri. Ulil amri termasuk pula pemimpin di bidang agama. Q.S. Yunus ayat 71 ...فَأَجْمِعُوا أَمْرَكُمْ وَشُرَكَاءَكُمْ... …bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu... Ayat di atas adalah Tantangan Nabi Nuh kepada Kaumnya yang memusuhinya. Hadis Nabi : أمتى لا تجتمع على الخطا “umatku tidak akan melakukan kesepakatan terhadap yang salah.” Unsur-Unsur Ijma Terkumpulnya para mujtahid dan semuanya juga terlibat dalam mendiskusikan masalah hukum yang sedang dihadapi. Harus ada kesepakatan di antara mereka yang diawali setelah masing2 mujtahid mengemukakan pendapatnya. Kebulatan pendapat harus tampak nyata, baik dengan perbuatannya, misalnya Qadhi dengan keputusannya, atau mufti dengan perkataannya melalui fatwa. Hukum yang disepakati adalah hukum syara’ dan tidak ada disebutkan secara rinci dalam Alquran Ijma bersandar pada Alquran dan Hadis, Yang melakukan ijma adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan ijtihad. Para mujtahid tersebut adalah mujtahid yang adil. Para mujtahid tersebut adalah orang yang berusaha menghindarkan diri dari perbuatan fasiq. Tingkatan Ijma Ijma Sharih : kesepakatan para mujtahid baik melalui perkataan atau pun melalui perbuatan terhadap masalah hukum yang disepakati. Ijma Sukuti : kesepakatan sebagian mujtahid pada suatu masa tentang hukum Islam, sedangkan mujtahid lainnya hanya diam, dan tidak pula menolak pendapat kesepakatan tersebut. Kehujjahan Ijma Menurut jumhur ulama, apabila semua rukun dan syarat ijma terpenuhi, maka hasil ijma menjadi hujjah yang qath’i. Dijadikannya hasil ijma tersebut sebagai hujjah yang qath’i, karena sandarannya adalah Alquran dan Hadis. Imam Syafi’i tidak menerima ijma dalam bentuk apa pun, kecuali ijma yang dilakukan pada masa sahabat. Ibrahim an-Nazzam [mu’tazilah], ulama khawarij dan syi’ah menolak ijma dijadikan hujjah, karena tidak mungkin terjadinya ijma seperti yang digambarkan di atas. Selain itu tidak mungkin pula menghadirkan seluruh mujtahid di dunia islam pada satu masa dan satu tempat, sementara sosial, budaya dan sebagainya berbeda. Kalangan Malikiyah, Syafi’iyyah dan Abu Bakar al-Baqillani [Malikiyah w. 403 H] berpendapat ijma sukuti bukanlah ijma dan tidak dapat dijadikan hujjah. Mayoritas kalangan Hanafiyah dan Imam Ahmad ibn Hanbal Ijma sukuti disebut sebagai ijma dan dapat dijadikan sebagai hujjah yang pasti. Al-Amidi, Ibn Hajib dan al-Karkhi [Hanafiah] berpendapat ijma sukuti tidak dapat dikatakan sebagai ijma, tetapi dapat dijadikan sebagai hujjah, sedangkan kehujjahannya menurut mereka adalah zhanny. Kemungkinan Terjadinya Ijma Para ulama ushul fikih klasik : Tidak sulit untuk melakukan ijma sharih, bahkan secara aktual ijma itu telah ada. Para ulama ushul fikih kontemporer: ijma sharih hanya mungkin terjadi pada masa sahabat. Apabila ditemukan dalam kitab2 fikih adanya ungkapan ijma’ maka yang dimaksudkan adalah ijma sukuti.

4 Sumber Hukum Islam: Al Qur'an, Hadis, Ijma, dan Qiyas - Ustadz Ammi Nur Baits

Ushul Fiqh Dasar Eps 14: Pembagian Qiyas (Analogi Hukum)

The Lost Fried Chicken Recipe That Puts McDonald's To Shame -- وصفة دجاج مقلي تخجل ماكدونالدز

Islam in Spain: The Unfinished History Still Dividing Spain | Beyond Borders

Hikmah Dalam Kehidupan.

ASMR Best Triggers For Sleep Collection (No Talking) 3 Hours of Tapping & Scratching

Ahlul Sunnah Wal Jamaah Boleh Memilih Diantara 4 Imam Besar dalam Menjalankan Ibadah

Apakah Pintu Ijtihad Telah Ditutup? - Buya Yahya Menjawab

Murottal Pagi Pembuka Rezeki | Surah Al Waqiah,Yasin,Ar Rahman,Al Mulk | murottal alquran merdu

IS IT POSSIBLE FOR IJMA' TO OCCUR IN THE PRESENT ERA?

God Says:"MY CHILD, I NEED TO SEE YOU URGENTLY!"/God Message Now/God Message

Qiyas adalah Dasar Hukum Islam Selain Al-Qur'an, Hadist, dan Ijma

RAHASIA MENENANGKAN HATI,DISAAT EKONOMI LAGI MENURUN #terbaru2026 KH. ZAINUDDIN MZ

IJMA' SAHABAT ADALAH SUMBER HUKUM DALAM ISLAM, INI SEBABNYA | MATERI DASAR ISLAM

Murottal Pagi Pembuka Rezeki | Surah Al Waqiah,Yasin,Ar Rahman,Al Mulk | murottal alquran merdu

God Says:"DON’T IGNORE THIS IMPORTANT LETTER I SENT YOU"/God Message Now/God Message

The Difference Between Fiqh and Usul Fiqh - Dr KH Mahsun, M Ag

Hukum Berwudhu Di Toilet - Ustadz Adi Hidayat

European Country Moves to BAN Islamic Call to Prayer

