Shahihu Fiqhis Sunnah : Najis yang Dimaafkan l Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny
Najis yang Dimaafkan merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 29 Dzulqa’dah 1441 H / 20 Juli 2020 M. NAJIS YANG DIMAAFKAN Inilah benda-benda yang ditunjukkan oleh dalil bahwa itu adalah benda-benda yang najis. Disana ada najis-najis yang dimaafkan. Dan para ulama berbeda pendapat dalam masalah najis-najis yang dimaafkan. Ada yang mengatakan bahwa semua najis yang tergolong sedikit, maka dimaafkan. Ada yang mengatakan tidak demikian, ia tetap dikatakan najis dan harus dihilangkan. Ada yang mengkhususkan beberapa najis yang dimaafkan apabila sedikit, seperti misalnya muntah dan ada hal-hal yang lain yang disebutkan oleh para ulama. Inilah standar najis-najis yang dimaafkan. yaitu: Apabila keadaan darurat, maka najis dimaafkan. Misalnya ada orang yang dia dipenjara, tidak boleh keluar sama sekali, akhirnya dia tidak bisa kecuali kencing atau buang air di tempat itu. Bagaimana kalau dia akan shalat? Maka dianggap bahwa najisnya dimaafkan, dia harus shalat diwaktunya. Kalaupun dia keluar dari penjara dan bisa membersihkan najis itu, maka ketika itu hukumnya kembali ke asal. Sehingga dia wajib untuk membersihkannya. Najis-najis yang dialami oleh semua orang dan sulit untuk dihindari. Ini seperti misalnya kotoran cicak. Secara kaidah bahwa kotoran cicak adalah najis. Tapi kotoran cicak ini tergolong kecil/sedikit sekali. Dan sebagian besar manusia mengalaminya dan sulit untuk dihindari atau bahkan tidak mungkin dihindari. Apalagi cicak yang ada di masjid, kalau dikatakan harus dihilangkan/dicuci, maka ini akan sangat memberatkan sekali. Maka ini termasuk diantara najis yang dimaafkan. Kenapa saya katakan bahwa secara kaidah kotoran cicak adalah najis? Jawabnya adalah karena kotoran cicak tidak boleh dimakan dan kotoran hewan yang haram dimakan adalah najis. Kenapa cicak tidak boleh dimakan? Karena ada perintah untuk membunuhnya. Dan sudah kita sebutkan di kajian yang sebelumnya bahwa setiap hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka haram dimakan. Ini adalah salah satu kaidah fikih yang disebutkan oleh Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala. Dan kita mengenal bahwa المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ “kesulitan yang luar biasa akan mendatangkan kemudahan dalam syariat ini”. Selamat menyimak semoga bermanfaat. Download rekaman audionya melalui: https://www.radiorodja.com/48759-cara...

Sebab-Sebab Sombong Yang Tidak Disadari - Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA

Ustadz Abdullah Zaen, Lc , MA Dzikir Dan Doa Sebelum Tidur Bagian 12

Nama - Nama Allah Tidak Terbatas Pada Jumlah Tertentu ~ Ustadz Dr. Musyaffa Ad Dariny, MA

Hukum Najis & Cara Mensucikannya| Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA

Air Musta’mal Adalah: Fiqih Imam Syafii Seri 2 (Video 2) #FiqihImamSyafii

Nasihat Untuk Para Penghafal Al-Qur'an | Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, MA.

BAHAYA PENYAKIT WAS WAS | USTADZ YAZID BIN ABDUL QODIR JAWAS حفظه الله تعالى

#40 LENGKAP, NAJIS yang DIMAAFKAN di Air, di Pakaian, di Jalan, di Pakaian, dan Secara Umum.

ساعة من السكينة مع القرآن❤️😌 | تلاوة هادئة للنوم والاسترخاء🕊️🎧 | Deep Tranquility

Kajian Subuh | Syarat Sah Talaq dan Ruju' | Ustadz Dr. M. Yusuf Siddik, M.A.

God Says:"DON’T IGNORE MY MESSAGE, LISTEN TO IT"/God Message Now/God Message

BERUSAHALAH UNTUK BANGUN QIAMULLAIL. NESCAYA KAMU AKAN RASAI NIKMATNYA | Dr Maza

Macam-macam Air Najis - Fiqih Imam Syafii Seri 4 (Video 4) #FiqihImamSyafii

Was Was Syaithon : Dr. Musyaffa Ad Dariny, MA

Sebaiknya Mereka Di Rumah | Ustadz Ammi Nur Baits

JENIS - JENIS NAJIS YANG DI MAKFU / DI MAAFKAN

Syarah Umdatul Fiqih: Kitab Ijarah Bab Hibah bag 3 - Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, M.A.

Najis Terlanjur Menyebar karena Salah Mensucikan, Harus Bagaimana ? - Buya Yahya Menjawab

Di Mana Letak Syirik dan Bid'ah Shalawat Nariyah, Li Khomsatun dan Burdah?

