Cara Rujuk Setelah Cerai [Prosedur dan Syarat Rujuk di Indonesia]

#Kawin #Nikah #Perkawinan #Cerai #Rujuk Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Awam Bicara Hukum adalah orang awam berbicara tentang hukum dimaksudkan supaya orang awam mengerti tentang hukum. Jika perceraian tersebut terjadi karena talak satu, ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang ingin rujuk kembali. Yaitu dengan cara rujuk kembali atau bisa dengan kawin kembali. Dalam Pasal 118 KHI dan Pasal 163 KHI, dalam hal talak raj'i (talak kesatu atau kedua), suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah. Ini berarti bahwa rujuk hanya dapat dilakukan dalam masa iddah. Jika sudah melewati masa iddah maka caraya adalah dengan cara ijab qobul kembali. Pasal 118 KHI: “Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.” Pasal 163 KHI: ayat (1) Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah. Ayat (2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal : Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali, atau talak yang dijatuhkan qabla al dukhul. Putusnya perkawinan berdasar putusan Pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk. Mengenai masa iddah dalam hal terjadi perceraian, dapat dilihat jangka waktunya dalam Pasal 153 ayat (2) KHI: a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari. b. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari. c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan. d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan. Jika perceraian tersebut telah berjalan selama 1 (satu) tahun, maka si istri sudah tidak berada dalam masa iddah lagi. Cara yang dapat digunakan jika ingin rujuk kembali adalah dengan menikah lagi dengan mantan istri tersebut. Untuk proses pencatatan rujuk, maka orang yang akan rujuk harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut : 1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar. 2. Surat Keterangan untuk Rujuk dari tempat berdomisili. 3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

MEMAHAMI KAIDAH HUKUM TALAK 1, 2 & TALAK 3 - USTADZ ADI HIDAYAT LC MA
▶︎

MEMAHAMI KAIDAH HUKUM TALAK 1, 2 & TALAK 3 - USTADZ ADI HIDAYAT LC MA

Kupas Tuntas Khulu' | Gugat Cerai | Perbedaan Khulu' dan Talak | Antara Syariat dan Pengadilan Agama
▶︎

Kupas Tuntas Khulu' | Gugat Cerai | Perbedaan Khulu' dan Talak | Antara Syariat dan Pengadilan Agama

0.5% TAX ON TIKTOK SELLER IS NOW LIVE, HERE’S THE INFO!
▶︎

0.5% TAX ON TIKTOK SELLER IS NOW LIVE, HERE’S THE INFO!

BISA SAMA 8 PRIA DI WAKTU BERSAMAAN‼️ HATI AYAH DITUTUP JANDA NENEK-NENEK⁉️
▶︎

BISA SAMA 8 PRIA DI WAKTU BERSAMAAN‼️ HATI AYAH DITUTUP JANDA NENEK-NENEK⁉️

Bagaimana Tata Cara Rujuk yang Benar dalam Islam?
▶︎

Bagaimana Tata Cara Rujuk yang Benar dalam Islam?

LAW OF DAMAGE, CRIMINAL OF DAMAGE TO OTHERS' PLANT, ARTICLE 406 KUHP, CRIMINAL SANCTIONS IN KUHP
▶︎

LAW OF DAMAGE, CRIMINAL OF DAMAGE TO OTHERS' PLANT, ARTICLE 406 KUHP, CRIMINAL SANCTIONS IN KUHP

KISAH NYATA | Sang Ayah Tidak Percaya Dengan Apa Yang Terjadi Pada Putrinya
▶︎

KISAH NYATA | Sang Ayah Tidak Percaya Dengan Apa Yang Terjadi Pada Putrinya

GILA !! CINTANYA DI TOLAK MALAH MEN3R0R KE KELUARGANYA DAN KE KERJAAN !!
▶︎

GILA !! CINTANYA DI TOLAK MALAH MEN3R0R KE KELUARGANYA DAN KE KERJAAN !!

Apakah Akta Cerai Bisa Dibatalkan? | Begini caranya membatalkan Akta Catatan Sipil.
▶︎

Apakah Akta Cerai Bisa Dibatalkan? | Begini caranya membatalkan Akta Catatan Sipil.

Example of the Marriage Contract Procedure and Explanation
▶︎

Example of the Marriage Contract Procedure and Explanation

Talak yang Sah menurut Islam || Al-Ustadz Muhammad Syahrir, Lc || Talak yang Sah menurut Agama.
▶︎

Talak yang Sah menurut Islam || Al-Ustadz Muhammad Syahrir, Lc || Talak yang Sah menurut Agama.

istri gugat cerai apakah bisa rujuk atau tidak...?
▶︎

istri gugat cerai apakah bisa rujuk atau tidak...?

MENGGAPAI RIDHO ALLAH ITU MUDAH || NGAJI GUS BAHA
▶︎

MENGGAPAI RIDHO ALLAH ITU MUDAH || NGAJI GUS BAHA

These are the conditions/reasons for a wife's divorce suit to be granted by the court
▶︎

These are the conditions/reasons for a wife's divorce suit to be granted by the court

Sudah Resmi Cerai Tapi Ingin Rujuk? Begini Caranya
▶︎

Sudah Resmi Cerai Tapi Ingin Rujuk? Begini Caranya

Ustad Das'ad Latif terbaru | 19.000 Ekor Sapi per Hari, ceramah lucu ustad das'ad Latif
▶︎

Ustad Das'ad Latif terbaru | 19.000 Ekor Sapi per Hari, ceramah lucu ustad das'ad Latif

10 Fundamental Principles of Fiqh °Eps 01 Kitab Sittin Masalah | KH Fakhruddin Al Bantani
▶︎

10 Fundamental Principles of Fiqh °Eps 01 Kitab Sittin Masalah | KH Fakhruddin Al Bantani

🔴PENTING! Perkara Perceraiaan, Apa Itu Talak 1 2 3 ❓ Cara Rujuk Dan Dampaknya !? - Ust Rifky Ja'far
▶︎

🔴PENTING! Perkara Perceraiaan, Apa Itu Talak 1 2 3 ❓ Cara Rujuk Dan Dampaknya !? - Ust Rifky Ja'far

Uncovering the Background of Kiai Said Aqil Siradj with Habib Jafar ❗❗
▶︎

Uncovering the Background of Kiai Said Aqil Siradj with Habib Jafar ❗❗

Surat Al-Kahfi Merdu, Amalan Sunnah Sebelum Tidur
▶︎

Surat Al-Kahfi Merdu, Amalan Sunnah Sebelum Tidur