Sebenarnya Capek Bahas Ini, Tapi Penting...

Hukum doa qunut saat salat Subuh adalah sunah (tidak wajib). Namun, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai pelaksanaannya. Berikut adalah rincian hukumnya sesuai mazhab: Mazhab Syafi'i dan Maliki: Hukumnya sunah ab'ad. Jika tertinggal, sangat dianjurkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi.Mazhab Hanafi dan Hanbali: Tidak mensyariatkan/tidak disunahkan qunut pada salat Subuh biasa, melainkan hanya pada salat Witir atau saat terjadi musibah (qunut nazilah). Muhammadiyah: Menjalankan qunut subuh atau meninggalkannya sama-sama dibolehkan, selama berlandaskan pada pemahaman dalil yang diyakini.Jika Anda lupa atau tidak hafal doa qunut saat salat, salat Anda tetap sah dan tidak batal. Anda bisa menggantinya dengan membaca doa pendek lainnya seperti Rabbana atina fid dunya... atau dengan sujud sahwi. Pelajari lebih lanjut pandangan keempat mazhab mengenai ibadah ini melalui video ini.