K3 DALAM KEGIATAN MEMASAK DI DAPUR | TK - 1D KELOMPOK 1

K3 Dapur merujuk pada standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang spesifik diterapkan di area produksi makanan guna mencegah kecelakaan kerja seperti luka bakar, 3 luka sayat, dan kebakaran. Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengelola dapur wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi personilnya. Sertifikasi K3 bagi supervisor dapur mencakup kemampuan penanganan tabung gas, penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), serta manajemen evakuasi darurat di area kerja yang panas dan licin.