Merek ya Merek, Paten ya Paten... Jangan Dicampur Aduk: Mematenkan Merek (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Dalam praktek sehari-hari kita sering mencampuradukan antara paten dan merek, misalnya dengan mengatakan: mematenkan merek. Ini sebenarnya miskonsepsi. Merek dan paten, keduanya adalah hak kekayaan intelektual (HKI) yang berdiri sendiri, punya konsepnya masing-masing dan diatur berdasarkan undang-undangnya sendiri, jadi secara hukum tidak dapat dicampur aduk. Secara keilmuan hukum, HKI sendiri ada 7 bidang: Hak Cipta Merek Paten Desain Industri Rahasia Dagang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Perlindungan Varietas Tanaman ==================================== Untuk mendapatkan paket draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut: https://www.tokopedia.com/legaakses/d... Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian: Silahkan follow kami juga di: Website: https://www.legalakses.com Instagram: / legalakses Facebook: / legalaksess Twitter: / legalakses
