Kebijakan Perlindungan dan Pengakuan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Indonesia
Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dan hak – haknya sudah tercantum dalam konstitusi negara Indonesia, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28i ayat (3) serta di berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, Masyarakat Hukum Adat di Indonesia masih menghadapi perlakuan buruk, dipinggirkan, didiskriminasi dan bahkan dikriminalisasi saat mempertahankan hak-hak mereka. Ada dua masalah utama yang melatarinya: (1) tidak adanya pengakuan secara utuh atas keunikan dan kekhasan Masyarakat Hukum Adat sebagai masyarakat yang ditegaskan di dalam UU, (2) Pengaturan dan pengelolaan masyarakat hukum adat di tingkat pemerintah pusat tidak terintegrasi, masih terserak setidaknya di 13 kementerian/lembaga, tidak di bawah unit kerja level pimpinan. Akibatnya, tidak ada strategi kebijakan yang komprehensif, melainkan lebih bernuansa proyek, yang sering kali bertentangan dengan hak-hak mereka. Di tingkat pemerintah daerah, mereka memiliki penafsiran yang beragam tentang masyarakat hukum adat. Selain tertuang dalam RANHAM 2021-2025, pengaturan tentang keberadaan hak-hak masyarakat hukum adat juga tersebar di banyak undang-undang, terutama undang-undang di bidang sumber daya alam. Namun, belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat hukum adat dan memaksa masyarakat hukum adat untuk melalui jalan Panjang dan rumit untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak mereka, seperti penetapan Hutan Adat, Pendaftaran Tanah Ulayat dan Desa Adat. Oleh sebab itu perlu terobosan, baik secara hukum maupun political will dari pemerintah untuk memprioritaskan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Bagaimana kebijakan Perlindungan dan Pengakuan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat hari ini di Indonesia serta melihat peluang dan tantangan penguatan hak Masyarakat Hukum Adat?

Nasib Hukum Adat di Indonesia - Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum

SOSIALISASI UJI KOMPETENSI PERIODE AGUSTUS 2026

Pelimpahan Kasus Febrie Dinilai Janggal, Yenti Garnasih Angkat Bicara! | Sindo Siang | 15/07

Kenapa Pejabat Sekarang Makin Sembarangan Bicara?

Blak-Blakan Peter F Gontha Dari Orde Lama Sampai Jaman Now

Judge Issues Warning! Roy Suryo’s Legal Counsel Repeatedly Questions Criminal Law Expert at Pretr...

Yang Tidak Dikatakan Jokowi soal Deforestasi Terencana di Tanah Papua | Buka Data

Said Didu Tantang Febrie Bongkar Semua: Koruptor dan Oligarki Jangan Dilindungi! | Rakyat Bersuara

Hukum Acara Perdata I - PKPA DPC PERADI Denpasar 2021
![[LIVE] Kajian Memahami Manhaj dan Madzhab dalam Fiqh - Ustadz Adi Hidayat](https://i.ytimg.com/vi/7Qoum6Ev1ZU/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEjCNACELwBSFryq4qpAxUIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAE=&rs=AOn4CLDQvmKX_zKdFik9pJUSYbTyD-n0fA)
[LIVE] Kajian Memahami Manhaj dan Madzhab dalam Fiqh - Ustadz Adi Hidayat

50 Wealthiest Indonesians Richer Than Bottom 50 Million: Inequality in Indonesia | Insight
![[FULL] Komentar Roy Suryo, Refly-Gofur Soal Praperadilan Saksi & Ahli, Kritik Bukti Pasal 32 ITE](https://i.ytimg.com/vi/NqcuM97P0NM/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEjCNACELwBSFryq4qpAxUIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAE=&rs=AOn4CLCpzjLdmVpFhcCuPVcZ8Q04wcCAnA)
[FULL] Komentar Roy Suryo, Refly-Gofur Soal Praperadilan Saksi & Ahli, Kritik Bukti Pasal 32 ITE

DOKTOR SYUKUR MANDAR: BUNKER FEBRIE SUMBERNYA DARI KORUPSI DAN BACKING PEJABAT

WEBINAR GAMAL INSTITUTE

HKUM4204 Hukum Adat Istilah dan Pengertian Hukum Adat

Discussing Research, Education, and Mystical Logic with Bagus Muljadi
![[FULL] Ahli Hukum Pidana Dicecar Kuasa Hukum Roy Suryo di Sidang Praperadilan Kedua](https://i.ytimg.com/vi/ZDire_YpJ3g/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEjCNACELwBSFryq4qpAxUIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAE=&rs=AOn4CLDT9xfQQxMb4yu2JTQDDw1ajD9hwg)
[FULL] Ahli Hukum Pidana Dicecar Kuasa Hukum Roy Suryo di Sidang Praperadilan Kedua

Kejagung soal Keberadaan Eks Jampidsus Febrie: Beliau Ada di Indonesia | NTV

Membudayakan Berpikir Kritis

