SEBABAYAK DUA PULUH RIBU BATANG ROKOK ILEGAL DIAMANKAN

Operasi pemberantasan rokok ilegal kembali digelar di wilayah Kabupaten Demak. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, serta unsur Bagian Perekonomian, bersinergi melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Kegiatan diawali dengan apel persiapan di markas Satpol PP Demak. Setelah menerima arahan, sebanyak 15 personel gabungan langsung bergerak menuju lokasi target di wilayah Kecamatan Guntur, berdasarkan hasil informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya. Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif di salah satu titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal. Hasilnya, tim berhasil menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek yang siap diedarkan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan total sebanyak 20.295 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.