Kupas PERMEN PAN RB NO 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur standarisasi jabatan fungsional bagi tenaga pendidik dan pengawas mutu pendidikan di Indonesia. Regulasi ini mencakup empat kategori profesi utama, yakni Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik, yang kini diintegrasikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan formal maupun nonformal. Di dalamnya dijelaskan secara terperinci mengenai jenjang karier, tugas pokok, serta persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil agar dapat menduduki jabatan tersebut. Selain itu, sumber ini menetapkan mekanisme pengangkatan, promosi, dan pemberhentian jabatan sebagai upaya modernisasi manajemen sumber daya manusia di sektor pendidikan. Peraturan ini juga berfungsi sebagai landasan hukum baru yang menggantikan kebijakan sebelumnya guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi pemerintah. Terakhir, lampiran dokumen memberikan panduan mengenai perubahan nomenklatur pangkat untuk memastikan keselarasan administrasi bagi seluruh pejabat fungsional di bidang pendidikan.