Ratusan Bangunan Liar Ditertibkan di Ciseeng, Belasan Dirobohkan Satpol PP

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan bangunan tanpa izin di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 8 Juli 2026. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, dan Jalan Hj. Usa dengan sasaran lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan. Berdasarkan pendataan, sebanyak 103 bangunan ditertibkan. Sebanyak 92 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik, sementara 11 bangunan lainnya dibongkar petugas secara manual dengan bantuan alat berat. Program: Host: Editor Video: Dwi Uploader: Dwi Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunnewsBogor.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya: YouTube:    / @tribunnewsbogorvideo   Facebook:   / tribunnewsbogor   Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGz... TikTok:   / tribunbogor   ​Instagram: @tribunbogor