Polres Abdya Tangkap Residivis Curas dan Cabul yang Beraksi di Kawasan Sepi Susoh

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meringkus TI (30) warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang diduga telah melakukan perampasan dan pelecehan seksual terhadap seorang wanita dan pria muda. Pelecehan itu terjadi beberapa pekan lalu atau tepatnya pada Sabtu (28/8/2021) malam sekira pukul 20.45 WIB, dilakukan oleh TI bersama seorang temannya yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini berawal saat korban MA (18) yang berboncengan motor dengan teman wanitanya SD (17) melintasi kawasan Gampong Kedai Palak Kerambil Susoh dicegat dua pelaku. Kedua pelaku memukul kepala MA dan merampas secara paksa 2 unit handphone milik korban. Tak sampai disitu, kedua pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap SD dengan cara mencium bibir korban. Selain bibir, kedua pelaku ini juga memegang bagian sensitif korban hingga kemaluannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang perampokan, dengan ancaman 9 tahun penjara, dan pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Narator: Ilham Video Editor: Hari Mahardhika ================================================ Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews