Nota Kosong

Praktek mark up harga pembelian barang dengan cara pihak penjual memberikan nota kosong kepada pembeli marak terjadi. Masyarakat perlu mengetahui bahwa praktek semacam itu dilarang karena merupakan tindakan penipuan. Terlarang pula bagi penjual memfasilitasi pembeli dengan memberikan nota kosong. Simak penjelasan lebih lengkap dalam video kasus berikut ini...  #UstadzAmmiNurBaits #StudiKasus #NotaKosong Dukung Media Dakwah ANB Official Transfer Rekening BNI syariah No Rek. 7441 899 899 a/n. Yayasan Amal Abadi Indonesia Konfirmasi wa.me/6281221567890 Silahkan disebarluaskan Jazakumullahukhoiron