RJ dalam Kasus Narkotika (Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf A UU No. 35)

Telah dilaksanakan kegiatan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) dalam perkara atas nama MUHAMMAD PAWAS yang melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf A UU No. 35 Tentang Narkotika. Dalam proses penghentian penuntutan tersebut juga dilakukan proses perdamaian antara pelaku dan korban serta penandatanganan berkas perdamaian oleh pelaku, korban, saksi, Pemerintah Desa, dan Pengacara. @kejaksaanri3625 @kejatintb #kejaksaanri #puspenkum_kejagung #kejaksaantinggintb #penkumkejatintb #kejarisumbawa #restorativejustice