Apa Arti Kata Juncto Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana?

Juncto adalah istilah hukum yang dipakai dalam menerapkan pasal peraturan perundang-undangan. Istilah ini sering muncul di antara dua pasal peraturan perundang-undangan. Misalnya, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP. Lantas, apa arti juncto? Bagaimana penerapan kata juncto? Simak berita selengkapnya dalam video berikut. Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo Penulis Naskah: Anggie Puspariana Narator: Anggie Puspariana Video Editor: Anggie Puspariana Produser: Deta Putri Setyanto #Juncto #KUHP #JernihkanHarapan Music: Divider - Chris Zabriskie Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/175486...