Bupati Gowa Bantah Tuduhan Perselingkuhan, Hak Angket Dprd Langgar Aturan hingga Umbar Ranah Privasi
Dasar Hukum Hak Angket Hatidamai.Id Gowa Sulsel -- Kutipan Narasi di Medsos, Dasar Hukum Hak Angket Hak angket adalah hak konstitusional DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Cipta Kerja). Pasal 164 dan 165 menegaskan bahwa hak angket dilakukan untuk menyelidiki pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam kebijakan kepala daerah. Analisis Kritis: Perselingkuhan vs. Hak Angket Dalam kaidah hukum dan praktik ketatanegaraan, terdapat pembedaan tegas antara pelanggaran etika/moral dan pelanggaran kebijakan publik. 1. Persoalan Ranah Yuridis Isu perselingkuhan dikategorikan sebagai ranah privat atau masalah etika/moral pribadi, kecuali jika tindakan tersebut terbukti melanggar hukum pidana (misalnya: perzinahan dalam Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 atau pasal terkait dalam KUHP lama) yang telah diputus oleh pengadilan atau setidaknya melalui penyidikan APH (Aparat Penegak Hukum). Jika isu tersebut belum terverifikasi oleh APH, maka penggunaan hak angket berisiko dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang legislatif. Hak angket tidak dirancang untuk menyelidiki skandal pribadi, melainkan untuk mengawasi kebijakan daerah. 2. Sumpah Jabatan sebagai Pintu Masuk DPRD Gowa yang mengacu pada "sumpah jabatan Bupati" sebagai dasar hak angket biasanya menggunakan argumen bahwa perilaku tidak bermoral mencoreng wibawa jabatan. Namun, secara hukum, pemberhentian atau pemanggilan kepala daerah akibat pelanggaran etika biasanya ditempuh melalui jalur Hak Menyatakan Pendapat, bukan Hak Angket. Hak Angket: Digunakan untuk menyelidiki kebijakan yang diduga melanggar UU. Hak Menyatakan Pendapat: Digunakan untuk menilai apakah kepala daerah telah melanggar sumpah/janji jabatan atau melakukan perbuatan tercela yang bisa menjadi dasar pemberhentian. Dapatkah Bupati Dipanggil ke Pansus? Secara teknis, jika Pansus Hak Angket telah resmi terbentuk melalui rapat paripurna, Bupati wajib menghadiri pemanggilan DPRD sesuai dengan kewajiban koordinasi antara kepala daerah dan legislatif. Namun: Jika Dasar Tuduhannya Hanya Isu: Bupati secara hukum dapat menolak menjawab pertanyaan yang bersifat personal/privat yang tidak relevan dengan kebijakan publik, dengan merujuk pada perlindungan privasi dan asas praduga tak bersalah. Risiko bagi DPRD: Jika hak angket dipaksakan hanya berdasarkan isu yang belum terverifikasi secara hukum (tanpa bukti pelanggaran kebijakan publik), maka DPRD berpotensi dianggap melakukan politisasi jabatan. Hal ini dapat menimbulkan gugatan hukum atau judicial review ke Mahkamah Agung terkait prosedur penggunaan hak tersebut. Kesimpulan Perspektif Jurnalistik Berdasarkan kaidah jurnalisme yang mengedepankan verifikasi (check and recheck), langkah DPRD Gowa akan menghadapi tantangan legitimasi yang besar jika tidak didukung oleh: Bukti empiris berupa dokumen atau fakta hukum yang sah, bukan sekadar opini atau isu di media sosial. Korelasi langsung antara perilaku pribadi dengan terganggunya pelayanan publik atau pelanggaran peraturan perundang-undangan di Kabupaten Gowa. Tanpa adanya locus delicti (lokasi tindak pidana) atau pembuktian formal dari APH, penggunaan hak angket atas isu perselingkuhan rentan dikategorikan sebagai tindakan yang cacat prosedural secara ketatanegaraan. Catatan: Analisis ini bersifat informatif berdasarkan kaidah hukum tata negara dan tidak dimaksudkan sebagai opini hukum (legal opinion) yang mengikat. (*)
![[PUBLIC FIGURE] Profil Husniah Talenrang, Adik Komjen Pol Fadil Imran yang Menangkan Pilkada Gowa](https://i.ytimg.com/vi/EVN_beCIb4o/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEjCNACELwBSFryq4qpAxUIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAE=&rs=AOn4CLAoDzgd4HnxUzZlXEaHXKwRcMFwgg)
[PUBLIC FIGURE] Profil Husniah Talenrang, Adik Komjen Pol Fadil Imran yang Menangkan Pilkada Gowa

Debat Panjang DPRD Gowa, Desak Oma Jawab Hubungan Terlarang 'Om Bas' dan Bupati: Saya Cuma Nanya Itu

Tak Lagi Cinta Suami, Bupati Gowa Memilih Selingkuh dengan Konsultan Politiknya | NTV

Saksi Bongkar Kejadian Dini Hari di Mess Pemda Gowa, Kamar Pimpinan Ada Dua Orang: Bupati & Lelaki

Ngamuk! Bupati Gowa Marahi Sopir Truk yang Langgar Aturan! | Liputan6

REFLY HARUN: MAAF MAS ROY... SAYA MEMBELA DIRI DARI FITNAH...!!!

With Trembling Voice, Gowa Regent's Husband Requests Closed Session for Inquiry into Wife's Alleg...

DPRD Ucap "Astagfirullah" Usai Lihat Video yang Dikaitkan dengan Bupati Gowa | NTV

Putra Anggota DPRD Gowa Husnia Talenrang Meninggal Dunia

Saksi Kuak Kegiatan Bupati Gowa & 'Om Bas' Selama di Bali: Kita Ini Salah, Tertekan Salama Disana

Anggota DPRD Ungkap Kecurigaan terkait Bupati Gowa: Ngapain Berduaan... | NTV

Sopir Kuak Kelakuan Bupati Gowa Bersama 'Om Bas' di Mobil: Dia Pake Selimut Berdua

Gowa DPRD's Right to Inquiry Challenged in Court

Sempat Disuruh Belikan Tiket Om Bas, Eks Kabag Umum Setda Gua Beberkan Alasan Dicopot Bupati

REVEALED: Gowa Regent Allegedly Berated by Ombas' Wife After Secret Affair Exposed

Heated Debate: Gowa Regent's Household Head Rejects "Facilitation" Label in Alleged Affair Case

Respons Pansus Hak Angket DPRD Soal Dugaan Asusila Bupati Gowa: Bagai Ular Makan Linggis...

Former Head of General Affairs Dismissed by Gowa Regent Allegedly for Not Booking Plane Tickets, ...

Pansus Hak Angket Kagum Dengar Pernyataan Saksi: Selama Saya Jual Bawang, Saya Masih Bisa Hidup!

