Ayah Korban Tak Kuasa Menatap Terdakwa di Sidang Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMA Jombang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNJATIM.COM - Sidang kedua kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA (19), siswi kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Selasa (15/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Dalam persidangan, JPU Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira menghadirkan satu saksi, yakni Misman (60), ayah kandung korban. Tubuh rentanya yang mulai ringkih di makan usia berjalan menuju kursi yang disediakan. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini berjalan pelan menuju kursi yang berhadapan langsung dengan majelis hakim. Dengan baju batik panjang dan celana kainnya, Misman duduk di hadapan majelis hakim, di sebelah kirinya duduk JPU, dan di sebelah kanannya tepat ada tiga terdakwa beserta kuasa hukumnya. Saat hakim ingin Misman melihat tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32), Misman menolak menatap wajah mereka karena tidak kuasa menahan emosi atas perbuatan para terdakwa terhadap putrinya. Dalam kesaksiannya, Misman mengaku tidak mengenal ketiga terdakwa. "Tidak kenal," ucap saksi singkat. Ia juga sempat kesulitan mengingat secara detail kejadian hari itu, namun ia menyebut bahwa anaknya pamit keluar rumah sekitar pukul 16.30 WIB dengan alasan hendak melakukan transaksi COD. "Pamitannya COD-an. Tapi soal barang apa, saya tidak tahu," ujarnya sesenggukan mengingat kembali anaknya. Ia menambahkan, korban keluar rumah dengan sepeda motor Honda Vario. Karena hingga pukul 18.00 WIB korban belum pulang, keluarga mulai khawatir. Misman lalu meminta keponakannya, Aan, untuk menghubungi korban lewat telepon. Namun, panggilan tersebut tidak pernah dijawab. Upaya serupa dilakukan oleh paman korban, namun hasilnya sama tidak ada kabar hingga malam hari. Saat ditanya oleh hakim, Misman kembali menegaskan bahwa putrinya adalah sosok pendiam dan tidak banyak bercerita tentang kehidupan pribadinya. Di rumah, ia dikenal sebagai anak penurut yang sering membantu pekerjaan rumah tangga. "Anaknya pendiam. Di rumah juga sering bantu-bantu, seperti mencuci piring dan bersih-bersih," ungkapnya. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/7/2025), dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak JPU. Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, jaksa turut menyertakan pasal alternatif yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.* VP: Rizky Reporter: Anggit Puji Host: Cindy Dinda Website https://jatim.tribunnews.com/ Twitter   / tribunjatim   Facebook   / tribunnewsjatim   Instagram   / tribun_jatim   #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia

Ibu Kos Bongkar Fakta soal Kasus Penyekapan Wanita 3 Tahun di Bandung: Pelaku Tempramental
▶︎

Ibu Kos Bongkar Fakta soal Kasus Penyekapan Wanita 3 Tahun di Bandung: Pelaku Tempramental

[FULL] Nadiem Makarim Blak-blakan Baca Isi Duplik di Sidang Kasus Korupsi Chromebook
▶︎

[FULL] Nadiem Makarim Blak-blakan Baca Isi Duplik di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Akhir Pelarian Buron si Pacar Keji! Deretan Fakta Penangkapan Pelaku Penyekapan Selama 3 Tahun
▶︎

Akhir Pelarian Buron si Pacar Keji! Deretan Fakta Penangkapan Pelaku Penyekapan Selama 3 Tahun

TERBONGKAR! Taufik Hidayat Penyiksa Kekasih Punya Sifat Tempramental, Kerap Lakukan Kekerasan
▶︎

TERBONGKAR! Taufik Hidayat Penyiksa Kekasih Punya Sifat Tempramental, Kerap Lakukan Kekerasan

[FULL] DRAMA KASUS IJAZAH JOKOWI: KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN BERSIMPANG JALAN?
▶︎

[FULL] DRAMA KASUS IJAZAH JOKOWI: KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN BERSIMPANG JALAN?

TIYO EKS KETUA BEM UGM DILAPORKAN, KRITIK ATAU PENGHINAAN? | RAKYAT BERSUARA | 24/06
▶︎

TIYO EKS KETUA BEM UGM DILAPORKAN, KRITIK ATAU PENGHINAAN? | RAKYAT BERSUARA | 24/06

Jelang Tahun Baru, Dinsos Razia PMKS & Jaring 5 PSK di Mojokerto, Ada yang Sempat Lari ke Lahan Tebu
▶︎

Jelang Tahun Baru, Dinsos Razia PMKS & Jaring 5 PSK di Mojokerto, Ada yang Sempat Lari ke Lahan Tebu

Inilah Aliran yang Dianut Ponpes Shiddiqiyyah Jombang yang Pemimpinnya Lakukan Pencabulan Santriwati
▶︎

Inilah Aliran yang Dianut Ponpes Shiddiqiyyah Jombang yang Pemimpinnya Lakukan Pencabulan Santriwati

3 Tahun Disekap Pacar! Kisah Tragis Wanita Bandung Berakhir Buta Akibat Penyiksaan
▶︎

3 Tahun Disekap Pacar! Kisah Tragis Wanita Bandung Berakhir Buta Akibat Penyiksaan

Rocky: Prabowo Perlu “Radical Break”, Ganti 90% Kabinet
▶︎

Rocky: Prabowo Perlu “Radical Break”, Ganti 90% Kabinet

[LIVE] Gerakan Mahasiswa: Antara Kritik dan Kebijakan Negara | Catatan Demokrasi tvOne
▶︎

[LIVE] Gerakan Mahasiswa: Antara Kritik dan Kebijakan Negara | Catatan Demokrasi tvOne

BURON 2 PEKAN SETELAH BUNUH ISTRI SIRI di Jombang, Lansia Ditangkap di Lampung
▶︎

BURON 2 PEKAN SETELAH BUNUH ISTRI SIRI di Jombang, Lansia Ditangkap di Lampung

Briptu Dila Bakar Suami Divonis 4 Tahun Bui Potong Masa Tahanan, Nangis Pasrah Putusan PN Mojokerto
▶︎

Briptu Dila Bakar Suami Divonis 4 Tahun Bui Potong Masa Tahanan, Nangis Pasrah Putusan PN Mojokerto

RANS Mau IPO Senilai 2 Triliun, Untuk Apa?
▶︎

RANS Mau IPO Senilai 2 Triliun, Untuk Apa?

Behind Prabowo’s Communication Strategy: A Direct Explanation from Muhammad Qodari | On Point wit...
▶︎

Behind Prabowo’s Communication Strategy: A Direct Explanation from Muhammad Qodari | On Point wit...

Kronologi Pembunuhan Putri Regita, Gadis di Jombang Pamit COD, Dijebak Pacar
▶︎

Kronologi Pembunuhan Putri Regita, Gadis di Jombang Pamit COD, Dijebak Pacar

Grahadi Surabaya Dirusak Massa Unjuk Rasa, Emil Dardak Sesalkan Aksi Anarki
▶︎

Grahadi Surabaya Dirusak Massa Unjuk Rasa, Emil Dardak Sesalkan Aksi Anarki

Tangis Warnai Sidang Putusan Suami Jual Istri. Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta
▶︎

Tangis Warnai Sidang Putusan Suami Jual Istri. Terdakwa Divonis 7 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta

B1*D^B!! ONE OF THE MOST BRUTAL TORTURES OF A WOMAN‼️
▶︎

B1*D^B!! ONE OF THE MOST BRUTAL TORTURES OF A WOMAN‼️

[FULL] Membongkar Kasus Pelaporan Tiyo BEM UGM, Termasuk Kritik atau Penghinaan? | Rakyat Bersuara
▶︎

[FULL] Membongkar Kasus Pelaporan Tiyo BEM UGM, Termasuk Kritik atau Penghinaan? | Rakyat Bersuara