Keadilan Restoratif sebagai Jalan Perdamaian dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan
Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan yang memulihkan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada perkara tindak pidana penganiayaan. Proses perdamaian dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Manggarai (Rumah Adat Wunut) dengan difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator, Satya Gita Adhyaksa, S.H., M.H. Dalam proses tersebut, Jaksa Fasilitator berperan mempertemukan tersangka dan korban, memediasi jalannya musyawarah secara objektif, memastikan hak-hak para pihak terpenuhi, serta mengedepankan dialog yang berlandaskan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan masyarakat. Melalui proses tersebut, tersangka menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban dan korban menerima permintaan maaf tersebut. Perdamaian juga telah didahului dengan penyelesaian secara adat Manggarai sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal. Setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi, Kejaksaan Negeri Manggarai melaksanakan ekspose permohonan Mekanisme Keadilan Restoratif bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diikuti oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Dalam ekspose tersebut dipaparkan alasan penghentian penuntutan beserta terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Berdasarkan hasil ekspose, permohonan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif diterima dan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, menciptakan harmoni di tengah masyarakat, serta menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan secara seimbang. Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan wujud kehadiran Kejaksaan dalam memberikan solusi hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak pada pemulihan. Kejaksaan Negeri Manggarai Molas!!! "Melayani - Obyektif - Loyal - Adaptif - Sinergis" . . #KejaksaanRI #JaksaAgung #PidsusKejagung #Kejaksaantinggi #Kejatintt #Manggarai #Manggaraitimur #Ruteng #Borong #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #KejariManggaraiMolas #Molas

The Role of Sjafrie Sjamsoeddin and Sufmi Dasco Ahmad in the Police-Prosecutor Conflict | Bocor A...

Mekanisme Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

Chichvarkin Saves Putin | Vitaly Portnikov
![[FULL] Susno Bongkar Orang Besar di Belakang Febrie: Ada, KPK Saja Sampai Takut… | GESTUR](https://i.ytimg.com/vi/Nshceywhm1M/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEjCNACELwBSFryq4qpAxUIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAE=&rs=AOn4CLAYl90dF1BqhB2RRIo6lw84fkT6rA)
[FULL] Susno Bongkar Orang Besar di Belakang Febrie: Ada, KPK Saja Sampai Takut… | GESTUR

IF YOU DON'T WANT CORRUPTION, LET'S RESET ALL OF INDONESIA‼️ REPLACE ALL OFFICIALS WITH NEW PEOPLE‼️

JANGAN BIKIN MARAH POLRI?! Kasus Jampidsus Febrie = ‘Cicak Vs Buaya’ Jilid IV?

Pengehentian Penuntutan Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) a.n. Dimas

Mahfud MD on Prosecutor Case Bartering: This Corruptor Deserves the Death Penalty, Prof ⁉️ | #Int...

The Role of Sjafrie Sjamsoeddin and Sufmi Dasco Ahmad in the Police-Prosecutor Conflict | Bocor A...

