Seri Kuliah Hukum Pidana : AJARAN KAUSALITAS

Ajaran kausalitas (hubungan sebab akibat) adalah ajaran yang berfungsi untuk menemukan perbuatan (perbuatan-perbuatan) yang menimbulkan akibat yang dilarang. setelah ditemukan perbuatan menimbulkan akibat yagn dilarang, maka tahap berikutnya adalah menentukan pertanggungjawaban pidananya. Ajaran kausalitas dipergunakan pada tindak pidana materiel, tindak pidana yang dikualifisir oleh akibatnya serta tindak pidana omisi tidak murni. Ajaran ini diperlukan pada tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, pencemaran, perusakan, polusi, kecelkaan pesawat/kapal/kendaaran, penipuan, dan juga tindak pidana pada bidang perasuransian. #ajarankuasalitas #hubungansebabakibat #tindakpidanamateriil #pertanggungjawabanpidana #pembunuhan #pencemaran #polusi #pembakaran #kematian #penganiayaan #kausalitas #malpraktek #informedconsent #tenagagamedis #dokter #perawat #rumahsakit