Imbas Penangkapan Netanyahu, ICC Dapat Sanksi dari DPR AS

POS-KUPANG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Kamis (9/1/2025) sepakat untuk memberlakukan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Langkah tersebut diambil DPR AS sebagai protes atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan-nya Yoav Gallant terkait agresi Israel di Gaza. Kebijakan ini diambil oleh DPR AS setelah mereka melakukan pemungutan suara. Melalui metode tersebut, tercatat ada 243 anggota DPR AS yang mendukung sanksi untuk ICC dan 140 anggota lainnya menentang. Sebanyak 45 anggota Partai Demokrat bergabung dengan 198 anggota Partai Republik yang mendukung langkah ini. Dari pemungutan suara yang ada, tidak ada anggota Partai Republik yang menentangnya. "Amerika sedang mengesahkan kebijakan ini karena sebuah pengadilan kanguru berusaha menangkap perdana menteri sekutu besar kita, Israel," kata Wakil Brian Mast, ketua Komite Urusan Luar Negeri Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Republik Pemungutan suara Dewan ini juga menegaskan dukungan kuat dari anggota Partai Republik dan Presiden terpilih AS Donald Trump terhadap pemerintah Israel. Apalagi Partai Republik sekarang menjadi mayoritas di Kongres dengan menguasai Senat dan DPR. Menanggapi hasil tersebut, ICC mengaku prihatin dan memperingatkan bahwa DPR AS telah merampas keadilan dan harapan bagi korban kekejaman. ........................................................................... https://www.tribunnews.com/internasio.... Penulis: Bobby W Editor: Sri Juliati #penangkapan #benjaminnetanyahu #ICC #sanksi #dpr #amerikaserikat #poskupang Vp: Dhev Update info terkini via ONLINE : https://kupang.tribunnews.com/ INSTRAGAM:   / poskupangcom   FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ