Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Pengadilan Hubungan Industrial

Terdapat berbagai tahap dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, dimana salah satunya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI sendiri merupakan Pengadilan Khusus pada lingkungan pengadilan umum yang berwenang untuk memeriksa dan memutus: 1. Perselisihan hak (Tingkat pertama) 2. Perselisihan pemutusan hubungan kerja (Tingkat pertama) 3. Perselisihan kepentingan (Tingkat pertama dan terakhir) 4. Perselisihan antar serikat pekerja /serikat buruh dalam satu perusahaan (Tingkat pertama dan terakhir) Dalam webinar kali ini, LBH FORSIH bekerja sama dengan Universitas Terbuka dan didukung oleh Firma KM & Partners akan menjabarkan lebih lanjut mengenai gugatan perselisihan hubungan industrial dan metode penyelesaiannya.