Desentralisasi Fiskal

Desentralisasi fiskal pada era Reformasi, muncul dengan adanya otonomi daerah yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001. Proses tersebut sebetulnya dimulai dengan lahirnya UU No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, dan UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU mengenai Otonomi Daerah diperbaharui dengan UU No.32 Tahun 2004 dan UU 23 Tahun 2014. Sementara itu, UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diperbaharui dengan UU No.33 Tahun 2004. Dengan adanya otonomi daerah tersebut, maka pembiayaan pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah itu sendiri, karena otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Oleh karena itu, otonomi daerah seharusnya diikuti oleh adanya desentralisasi fiskal sebagai salah satu aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tanpa adanya desentralisasi fiskal maka kemandirian pemerintahan daerah dalam hal keuangan atau anggaran patut dipertanyakan.