Debat 2 Pakar Hukum Soal Salah Ketik UU Cipta Kerja - ROSI (Bag3)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin 2 November lalu. Akan tetapi, belum 24 jam naskah tersebut diunggah di situs resmi sekretariat negara, sudah ada kejanggalan. Kejanggalan itu adalah, beberapa pasal yang ternyata "salah ketik". Sejumlah pasal yang "salah ketik", yaitu pasal 6, pasal 151 ayat (1), dan pasal 175 poin 6. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengakui ada kekeliruan teknis penulisan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang sudah telanjur ditanda tangani Presiden Jokowi. Mengapa undang-undang yang sejak awal menuai kontroversi ini bisa salah ketik? Benarkah sekretariat negara teledor dalam mengeluarkan lembaran negara? Apakah kejanggalan beberapa pasal, bisa menggugurkan undang-undang secara keseluruhan? Selengkapnya, saksikan hanya di dialog Rosianna Silalahi, bersama Dini Purwono (Staf Khusus Presiden Bidang Hukum), Zainal Arifin Mochtar (Dosen Hukum Tata Negara FH UGM), Prof Yusril Ihza Mahendra (Menteri Sekretaris Negara 2004 2007), dan Arteria Dahlan (Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDI-P) dalam Talkshow ROSI Episode episode "Salah Ketik UU Ciptaker" malam ini pukul 20.00 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya. #RosiKompasTV #UndangUndangCiptaKerja #Omnibuslaw

The House of Representatives Shouldn't Treat This Super Important Law Like It's Just Ordinary! - ...

Aditya: Presiden Sedang Melakukan Reformasi Struktural Ekonomi - Head To Head 2

UU Cipta Kerja Salah Ketik, Stafsus Presiden Jokowi Akui Salah - ROSI (Bag1)

MAHFUD VS YUSRIL DI POSISI BERBEDA

Yusril Berselisih dengan Gus Dur Hingga Dipecat Sebagai Menteri Part 01 - Alvin & Friends 29/07

Hakim Alami Tekanan Politik di Kasus Tom Lembong? Refly Harun dan Gayus Lumbuun Beda Sikap | ROSI

Alasan Yusril Bisa Tenggelam Dalam Persaingan Politik | Obrolan Malam Eps 45

Debat Panas Soleman Ponto vs Usman Hamid soal Hakim Militer & MK: Mana yang Lebih Hebat? | NTV

Prof.Dr.Yusril Ihza Mahendra "Agama vs Politik" Khutbah Jumat di Salman

UU Cipta Kerja Dibuat Terburu-Buru? - ROSI

ZAINAL ARIFIN MOCHTAR: KEKUASAAN HARUS DIBATASI DENGAN ADANYA OPOSISI

Hebat! Yusril Ihza Mahendra Ternyata Jago Berbagai Bahasa Asing Part 04 - Alvin & Friends 29/07

Mengapa Kepentingan Pribadi Kini Mendominasi Politik & Konstitusi? | Prof Zainal Arifin Mochtar

Kurnia Ramadhana: Pemerintah Jangan Diseret Dalam Pelaporan Kritik Pangan Ini

KLARIFIKASI PROF. ZAINAL ARIFIN MOCHTAR | PUTCAST

PROF GAYUS LUMBUUN VS ZAINAL ARIFIN JANGAN BIARKAN KEKUASAAN POLITIK MASUK MAHKAMAH AGUNG "BAHAYA!!"

ILC 28 Januari 2014 "Pemilu 2014, Sah atau Tidak ?" Part#2

Tak Pahami Isi UU Ciptaker, Benarkah Publik Asal Protes? - ROSI (Bag3)

Mahfud MD Mundur, Siapa Yang Menggantikan? | Helmy Yahya Bicara

