HUKUM MENGATUR TATA KELOLA MASJID

menguraikan konsep fiqih imaroh al-masajid yang membagi upaya memakmurkan masjid ke dalam dua dimensi utama, yaitu pembangunan fisik (hissiyyah) dan penghidupan spiritual (ma’nawiyyah). Berdasarkan Surah At-Taubah ayat 18, sumber ini menetapkan standar moral dan spiritual bagi pengelola masjid yang mencakup integritas akidah, ketekunan dalam ibadah sholat, kemandirian finansial, serta keberanian tauhid. Penjelasan tersebut menekankan bahwa masjid bukan sekadar bangunan arsitektur, melainkan institusi suci yang menuntut penjaganya memiliki sifat kedermawanan dan bebas dari intervensi kepentingan duniawi. Secara keseluruhan, materi ini memberikan panduan Maqoshid al-Syari’ah bagi para pengurus agar dapat mengemban amanah dengan penuh integritas dan ketakwaan. Fokus utamanya adalah menegaskan bahwa kekuatan sebuah masjid terletak pada kualitas iman pengelolanya daripada kemegahan bangunannya saja.