HUKUM ONANI DAN MASTURBASI MENURUT ISLAM

#Onani #Masturbasi Dalam Islam, menjaga kemaluan (farji) bagi seorang muslim merupakan suatu kewajiban. Hal itu sejalan dengan firman Allah Q.S al-Mukmin ayat 5: وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حافِظُونَ Artinya: Dan mereka yang menjaga kemaluan mereka. Dan juga Firman Allah dalam Q.S an-Nur ayat 33: وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya Atas dasar ayat ini para ulama mengharamkan perbuatan zina dan melakukan istimna (masturbasi). Pengertian masturbasi adalah adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu anggota badan (tangan misalnya) untuk mendapatkan kepuasan seks. Bagaimanakah hukum onani atau masturbasi dalam Islam?