PK dan Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Materi ini menjelaskan tentang Upaya Hukum luar biasa terhadap semua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDH) dan Peninjauan Kembali (PK) tata cara dan bentuk-bentuk permohonan upaya hukum luar biasa ini dibahas secara mendalam dan apa-apa saja yang perlu diperhatikan dalam mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.