Menang Prapradilan, Status Tersangka Piche Kota Dicabut, Polres Belu Akan Dituntut Ganti Rugi
LINTAS PEWARTA - Menang Prapradila, Penasehat Hukum Piche Kota, Cosmas Jo akan kembali menuntut Polres Belu dalam tuntutan ganti kerugian. "Dengan putusan prapradian ini, Kami sebagai kuasa hukum Piche Kota tidak akan tinggal diam, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan menuntut ganti kerugian untuk klien kami," tegas Penasehat Hukum Piche Kota, Cosmas Jo dari Koalisi Lakki Associates ketika diwawancara awak media usai putusan Prapradilan di PN Atambua, Selasa 14 Juli 2026. Lanjutnya, " karena selama ini klien kami ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan perkaranya digantung selama ini dan banyak sekali kerugian yang dialami oleh klien kami," tandasnya. Tidak hanya Polres Belu, Pihaknya juga akan menyeret juga akun-akun palsu yang dinilai selama ini menyerang klien dan keluarganya akan dituntaskam semuanya. "Kami juga akan menyeret akun-akun palsu yang selama ini menyerang klien kami dan keluarga dari klien kami akan kami tuntaskan semua dengan langkah hukum," pungkasnya. Dikatakannya bahwa jangan jadikan undang-undang perlindungan anak sebagai tameng untuk menetapkan tersangka dan menahan seseorang. Karena dalam sidang yang dilakukan pihaknya bersama ahli melakukan pengujian kualitas alat bukti yang diajukan. "Dalam sidang kemarin saya uji bersama ahli, Jangan hanya cukup bukti tetapi kita harus uji kualitas alat bukti itu sangat penting," jelasnya. Sambungnya bahwa untuk langkah pemulihan nama baik klienny akan dilakukan setelah mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Atambua. "Setelah kami dapatkan salinan putusannya, kami kaji dan akan kami lakukan secepatnya," tuturnya. Pada kesempatan itu, Ia menjelaskam bahwa dalam putusan Prapradilan yang berlangsung di PN Atambua telah dimenangkan oleh kliennya Piche Kota atas Polres Belu. "Puji tuhan, putusan prapradilan tadi dimenangkan oleh klien kami sebagai pemohon yang memberikan kuasa kepada kami koalisi Lakki sebagai kuasa hukumnya. Jelas tadi, Hakim sudah mempertimbangkan semuanya dan mulai detik ini dengan putusan tadi status tersangka pada klien kami dicabut," tegasnya. Menurutnya, Prapradilan ini bukan mencari kesalahan Kepolisian tapi menguji kebenarannya seperti apa. Kedepan penyidik harus lebih hati-hati dalam menangani perkara. " Untuk pemulihan nama baiknya yang jelas pihak kepolisian yang sebagai termohon yang melakukan penahan terhadap klien kami," tandasnya. Ia menjelaskan bahwa pertimbangan hakim dan mengabulkan gugat Prapradilan pemohon karena penundaan penanganan perkara terhadap kliennya. "Tersangka punya hak untuk memastikan agar perkara ini tidak berjalan ditempat dan tidak jelas arahnya dengan status tersangka melekat dan tidak batas waktu," tuturnya. Berikut, terkait penetapan tersangka mendahului Surat Perintah Penyidikan maka dengan demikian segala produk apapun yang dihasilkan dengam sendirinya gugur. "Istilanya tidak ada gunalah," katanya.***

Hakim Tolak Eksepsi - Richard Lee Pingsan dan Alami Darurat Medis | Hot Shot

I Went to China to Buy a $5,000 Modular Home — What's the Real Cost?
![[FULL] Roy Suryo vs Kuasa Hukum Jokowi Soal Praperadilan Ketiga: Kami Lihat Ini Cuma Mengulur Waktu!](https://i.ytimg.com/vi/-n1Y51njH1c/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEjCNACELwBSFryq4qpAxUIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAE=&rs=AOn4CLBw9FOxYdnCRh_cfglIB7bSVSuddg)
[FULL] Roy Suryo vs Kuasa Hukum Jokowi Soal Praperadilan Ketiga: Kami Lihat Ini Cuma Mengulur Waktu!

Indra Pilih Lepas Paspor Belanda: 'Realita di Luar Negeri Tak Seindah Itu'

LERE-PAPÉL SEF IMPORTANTE HODI PROTEZE REKURSUS NATURAIS LIU-LIU ÁREA FLORESTA IHA RAI LARAN

FITB ITB's Sidang Terbuka Doktor Irfan Kampono 32422305
![[FULL] POLRI VS KEJAKSAAN: BUKAN CICAK LAWAN BUAYA, TAPI MACAN KETEMU SINGA...](https://i.ytimg.com/vi/vAHRqYouGRg/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEjCNACELwBSFryq4qpAxUIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAE=&rs=AOn4CLBWFXlLWjF4s7FjGtUlecuge6aChw)
[FULL] POLRI VS KEJAKSAAN: BUKAN CICAK LAWAN BUAYA, TAPI MACAN KETEMU SINGA...

KAMPUNG TAWA ep. NADA KOMPLEKS.. || Kaboax Katawa Bareng Orang Kupang

SEF Akompaña Delegasaun Husi UNESCO Vizita Situs Turistiku Parke Nasionál Nino Konis Santana

Female Cop Gets FIRED & SUED After Refusing to Follow the Law

PRANK PEDAGANG VIETNAM GAK BERHENTI NAMBAH!!
![[FULL] Becoming Febrie Adriansyah’s Legal Counsel, Hotman Paris Alleges Fictitious Criminalization](https://i.ytimg.com/vi/ykwT7uXkH4k/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEjCNACELwBSFryq4qpAxUIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAE=&rs=AOn4CLCIsv4VwsAGYXMehYY4kxpBW6lssw)
[FULL] Becoming Febrie Adriansyah’s Legal Counsel, Hotman Paris Alleges Fictitious Criminalization

E03 - Kisah Petugas Penjara & Banduan Yang Tak Ramai Tahu!

I came to Coimbatore to EAT 🇮🇳

TOUGH! Mayor: If You Can't Handle It, Don't Be an Official!

DOKTOR SELAMAT GINTING: BUZZER 'LAPAS SUKAMISKIN' BEROPERASI DI KASUS JAMPIDSUS FEBRIE

Memanas! Erin Mantan Istri Andre Taulany Resmi Digugat 1 Miliar Oleh Nur Mantan ART | INDEPTH

Implementasaun Sistema Informasaun Akadémika (SIA) iha UNTL

Pengesahan Calon Warga Baru Tahun 2026- Sekretariat II Cabang Khusus Karaton Surakarta

