Pensiunan Polisi Jadi Otak Penipuan Senilai Rp 1,43 Miliar dengan Modus Pendaftaran Calon Bintara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pensiunan polisi menjadi otak kasus penipuan dengan modus pendaftaran calon bintara Polri. Adapun identitas pelakunya Aipda (purn) Parlautan Banjarnahor (52). Dalam beraksi, pensiunan polisi itu dibantu sang istri, istrinya Rita Nurhaida (32), dan seorang wanita bernama Susilawati Siregar (37). Sudah ada 5 orang yang menjadi korban kompolan ini dengan total kerugian mencapai Rp1,43 miliar. BERAWAL GEGARA VIRAL DI TIKTOK Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi mengatakan, kasus ini mulai diusut usai viral di media sosial TikTok beberapa waktu lalu. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi para pelaku bisa lolos anggota Polri dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Kombes Pol Nanang merincikan, ada 5 korban yang sudah melapor. Mereka mengalami kerugian dengan total milyaran rupiah. Rinciannya, Nurlina dengan kerugian Rp 430 juta, Purnomo Rp 130 juta, Martua Ganda Sihite Rp 170 juta. Kemudian Ajun Parhusip Rp 350 juta dan terakhir Lusiana Rp 350 juta. CARA PELAKU Para pelaku awalnya menawarkan para korban untuk mengikuti bimbel milik otak kasus Parlautan Banjarnahor. Lokasi bimbel diketahui berada di Jalan Selambo, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Tenggara, Kota Medan. Total ada 54 orang yang menjadi peserta dengan membayar Rp 6 juta per bulan. Adapun sistem pembelajaran dilakukan selama 5-6 bulan. Para peserta bimbel menginap untuk mengikuti serangkaian pembelajaran dari segi akademik hingga fisik. Mereka dipersiapkan mengikuti penerimaan calon siswa Bintara Polri Polda Sumut tahun 2024. Selain bimbel, para pelaku juga menawarkan jalur khusus dengan biaya ratusan juta. Dari 54 peserta, ada 5 yang tertarik dan sudah setor uang. Singkat cerita, tibalah hari seleksi Bintara Polri. Hanya ada satu orang yang dinyatakan lolos. Kelima korban yang merasa ditipu pelaku kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Ditanya soal keterlibatan oknum polisi aktif, Kombes Pol Nanang belum bisa memastikannya. Informasi tambahan, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan atau pasal 378 KUHP tentang kejahatan penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*) https://www.tribunnews.com/regional/2... Program: Live Tribunnews Update Host: Putri Dwi Arrini Editor Video: Januar Imani Ramadhan
