🔴LIVE: Perbedaan Langkah Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/news/11... TRIBUNKALTIM.CO - Refly Harun beber alasan kenapa Roy Suryo memutuskan untuk tetap melanjutkan gugatan praperadilan, berbeda langkah dengan Dokter Tifa. Menurutnya, setelah kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, masing-masing tim kuasa hukum melakukan pembahasan dan mengambil sikap berdasarkan pertimbangan hukum yang berbeda. Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya kedua tim kuasa hukum memiliki kesepahaman. Kesepakatan tersebut adalah mengajukan gugatan praperadilan apabila Roy Suryo dan dokter Tifa ditahan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Namun perkembangan perkara berubah setelah berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan. Kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sehingga muncul perbedaan sikap antara kubu Roy Suryo dan dokter Tifa. Refly mengatakan bahwa sebenarnya sempat terjadi diskusi cukup panjang di antara kedua tim kuasa hukum mengenai apakah gugatan praperadilan masih perlu dilanjutkan ketika penahanan tidak dilakukan. Pada akhirnya, masing-masing memilih jalannya sendiri sesuai pertimbangan hukum yang diyakini. "Jadi pada tanggal 19 Juni (2026) itu kita tahu bahwa ada upaya penangkapan, penahanan, bahkan penggeledahan sebelumnya yang kita katakan ilegal ya, harusnya dibatalkan ketika mereka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Refly Harun, dikutip dari tayangan kanal YouTube Official iNews, Rabu (1/7/2026). Ia melanjutkan bahwa secara spontan masing-masing tim kuasa hukum langsung mengajukan gugatan praperadilan. "Kemudian tim masing-masing ini instinctively langsung mengajukan praperadilan. Jadi tim dokter Tifa mengajukan praperadilan, kemudian tim Mas Roy mengajukan praperadilan. Jadi mereka bergerak sendiri-sendiri ketika kemudian tidak jadi ditahan oleh kejaksaan," jelasnya. Dalam penjelasannya, Refly Harun juga menceritakan situasi ketika Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani proses pelimpahan perkara ke kejaksaan. Menurut dia, penyidik sempat memperkirakan bahwa kedua tersangka akan kembali ditahan oleh pihak kejaksaan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, perkiraan tersebut tidak terjadi. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan pelimpahan perkara, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun dokter Tifa. Keputusan tidak dilakukan penahanan inilah yang kemudian menjadi titik awal munculnya perbedaan langkah hukum kedua kubu. Tim kuasa hukum dokter Tifa memutuskan mencabut gugatan praperadilan karena salah satu objek yang dipersoalkan, yakni penahanan, tidak lagi terjadi. Sementara itu, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya justru memilih tetap meneruskan proses praperadilan. Refly Harun mengatakan terdapat pertimbangan lain yang membuat Roy Suryo tetap melanjutkan gugatan praperadilan. Menurutnya, gugatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan status penahanan, tetapi juga dimaksudkan sebagai pembelajaran bagi masyarakat mengenai prosedur penegakan hukum yang dinilai harus berjalan sesuai ketentuan. "Mas Roy ada pertimbangan lain. Pertimbangan lain Mas Roy itu adalah soal pembelajaran kepada publik. Karena kami menganggap bahwa mulai proses penggeledahan kemudian penangkapan dan kemudian penahanan itu tidak sesuai dengan hukum yang ada," tutur Refly Harun. Ia menyebut dasar hukum yang dijadikan acuan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. KUHAP merupakan aturan yang mengatur tata cara penanganan perkara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga persidangan. Menurut Refly Harun, terdapat sejumlah prosedur yang menurut pihaknya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. "Terutama KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Kita bicara tentang penggeledahan, penangkapan dan penahanan." Uploader: Fachmi Rachman/M7 #roysuryo #persidangan #intervensi #praperadilan #roysuryo #ijazahjokowi #reflyharun #polemikijazahjokowi

Kuasa Hukum Roy Nilai Polisi Tak Konsisten Menerapkan Hukum Acara Pidana, Ini Kata Aryanto Sutadi
▶︎

Kuasa Hukum Roy Nilai Polisi Tak Konsisten Menerapkan Hukum Acara Pidana, Ini Kata Aryanto Sutadi

Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi: Penasihan Hukum Dokter Tifa Desak Jaksa Berikan BAP Lengkap
▶︎

Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi: Penasihan Hukum Dokter Tifa Desak Jaksa Berikan BAP Lengkap

Ijazah Jokowi Dibawa ke Sidang, Begini Analisis Pakar Hukum | BREAKING NEWS
▶︎

Ijazah Jokowi Dibawa ke Sidang, Begini Analisis Pakar Hukum | BREAKING NEWS

LIVE! KEMBALI MEMANAS! SIDANG ROY SURYO: MOMEN REPLIK PEMOHON VS TERMOHON!!
▶︎

LIVE! KEMBALI MEMANAS! SIDANG ROY SURYO: MOMEN REPLIK PEMOHON VS TERMOHON!!

Sidang Perdana Baru Dimulai, Kubu Dokter Tifa Langsung Ajukan Protes ke Hakim
▶︎

Sidang Perdana Baru Dimulai, Kubu Dokter Tifa Langsung Ajukan Protes ke Hakim

Tifa usai Dengar Dakwaan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Akan Melakukan Perlawanan
▶︎

Tifa usai Dengar Dakwaan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Akan Melakukan Perlawanan

[FULL] PANAS! Sidang Ijazah Dimulai, Kubu Roy Suryo vs Kubu Jokowi Saling Adu Data |Rakyat Bersuara
▶︎

[FULL] PANAS! Sidang Ijazah Dimulai, Kubu Roy Suryo vs Kubu Jokowi Saling Adu Data |Rakyat Bersuara

Jelang Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga Ketat
▶︎

Jelang Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga Ketat

MAHFUD MD SOAL VONIS NADIEM, KASUS IJAZAH PALSU HINGGA KORBAN LATSARMIL
▶︎

MAHFUD MD SOAL VONIS NADIEM, KASUS IJAZAH PALSU HINGGA KORBAN LATSARMIL

Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Penuntut Umum Bacakan Dakwaan Dokter Tifa
▶︎

Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Penuntut Umum Bacakan Dakwaan Dokter Tifa

[LIVE] Hadapi Sidang: Roy-TIfa Adu Kuat Bukti | Catatan Demokrasi tvOne
▶︎

[LIVE] Hadapi Sidang: Roy-TIfa Adu Kuat Bukti | Catatan Demokrasi tvOne

PANAS! Roy Suryo Tagih Janji Jokowi Datang ke Sidang: Kalau Tidak Kami Protes | Rakyat Bersuara
▶︎

PANAS! Roy Suryo Tagih Janji Jokowi Datang ke Sidang: Kalau Tidak Kami Protes | Rakyat Bersuara

Kasus Nadiem Makarim: Korupsi, Agenda Politik, atau Pertaruhan Masa Depan Pendidikan Indonesia?
▶︎

Kasus Nadiem Makarim: Korupsi, Agenda Politik, atau Pertaruhan Masa Depan Pendidikan Indonesia?

"JOKOWI & PRABOWO KOMPAK" SATU PANGGUNG DI CIKEAS PADA UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-80
▶︎

"JOKOWI & PRABOWO KOMPAK" SATU PANGGUNG DI CIKEAS PADA UPACARA HARI BHAYANGKARA KE-80

BREAKING NEWS Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim
▶︎

BREAKING NEWS Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim

[FULL] DRAMA KASUS IJAZAH JOKOWI: KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN BERSIMPANG JALAN?
▶︎

[FULL] DRAMA KASUS IJAZAH JOKOWI: KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN BERSIMPANG JALAN?

LIVE! GEMPAR! SIDANG KE-3 ROY: BONGKAR BUKTI VIDEO PENANGKAPAN & TIGA SAKSI KUNCI!!
▶︎

LIVE! GEMPAR! SIDANG KE-3 ROY: BONGKAR BUKTI VIDEO PENANGKAPAN & TIGA SAKSI KUNCI!!

Analisis Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi: Saya Menggunakan Ilmu Anatomi Morfologi
▶︎

Analisis Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi: Saya Menggunakan Ilmu Anatomi Morfologi

Jelang Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga Ketat
▶︎

Jelang Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga Ketat

Dokter Tifa Bongkar Dugaan Kejanggalan di Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Sembunyikan Berkas!
▶︎

Dokter Tifa Bongkar Dugaan Kejanggalan di Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Sembunyikan Berkas!