FASILITAS PPN DTP JASA ANGKUTAN UDARA DOMESTIK

PMK Nomor 24 Tahun 2026 menetapkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 100% (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi. Kebijakan ini merupakan dukungan pemerintah untuk merespons kenaikan harga avtur. #PodcastPajak #PajakIndonesia #TaxUpdate