Hukum Tanah Nasional - Pendaftaran Tanah

This video was recorded on : 07/12/2017 Pendaftaran Tanah Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PMNA/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan Hak Milik atas satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Obyek Pendaftaran Tanah (Pasal 9 PP No.24 Tahun 1997) Bidang tanah yang memiliki Hak Milik, HGU, HGB, dan Hak Pakai Tanah Hak Pengelolaan Tanah Wakaf Hak Milik atas satuan rumah susun Hak Tanggungan Tanah Negara Batasan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap tanah negara adalah tidak dengan menerbitkan sertifikat, melainkan hanya sebatas pada membuat catatan (membukukan) bidang tanah negara ke dalam Daftar Tanah Tujuan Pendaftaran Tanah Kepastian hukum mengenai orang/badan yang menjadi pemegang hak (subjek hak); kepastian mengenai lokasi, batas serta luas suatu bidang tanah hak (objek hak); dan kepastian hukum mengenai haknya, Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan #PendaftaranTanah #SistemPendaftaranTanah #SistemPublikasiNegatif #SistemPublikasiPositif #Eddy_Leks #Pertanahan