RESTORATIVE JUSTICE KASUS PENCURIAN MOTOR-KEJAKSAAN NEGERI KAB. MALANG-FH UPN “VETERAN” JAWA TIMUR
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah Mengimplementasikan Mekanisme Keadilan Restorative sebagaimana dengan Bapak Faizal Aditya W., S.H. selaku Jaksa yang diberi wewenang untuk menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian, Jaksa melakukan penilaian terhadap Tersangka dengan berdasarkan ancaman hukuman penjara Tersangka yang terjerat pasal 476 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP yang dijelaskan bahwa hukuman yang dapat dikenai adalah maksimal pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta dan terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya berdasarkan pengecekkan melalui SIPP. Hal ini sesuai dengan ketentuan pelaksanaan upaya restorative justice dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2026 ancaman hukumannya tidak boleh melebihi 5 tahun dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Kemudian setelah melakukan penilaian berdasarkan berkas tersebut dan dinilai memenuhi unsur-unsur tindak pidana maka dapat dilakukan tahap II. Pada saat melakukan tahap II Jaksa menanyakan kepada para pihak (Tersangka dan kepada keluarga Korban), Jaksa menanyakan kepada Tersangka apa alasan Tersangka melakukan tindak pidan pencurian motor dan apakah motor curiannya sudah diperjual-belikan atau digunakan secara pribadi oleh Tersangka. Tersangka menyatakan bahwa melakukan pencurian karena faktor ekonomi yang sedang tidak stabil karena kehabisan modal berjualan bakso setelah musibah Orang tuanya yang telah tiada secara bersamaan, alhasil Tersangka mencuri motor Sdr. Namiati. Tersangka menyatakan bahwa motor hasil curiannya belum dijual karena digunakan sebagai mobilisasi Tersangka untuk bekerja di kebun dan Tersangka bersedia untuk mengembalikkan motor curiannya kepada korban. Hal ini ditanyakan kepada Korban oleh Jaksa sebagai Fasilitator, bahwa apakah keluarga korban bersedia apabila dilakukan pengembalian barang atau ganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang nanti akan didapatkan oleh Korban dan Korban menyatakan bahwa ia bersedia asalkan barang berupa motor ini kembali kepada Korban. Karena dari para pihak bersedia untuk dilakukan upaya pemulihan keadan semula maka Jaksa menilai bahwa perkara ini dapat diselesaikan melalui Mekanisme Restorative Justice. Setelah Jaksa melakukan profiling terhadap Tersangka, dengan melihat rekam jejak dan perilaku Tersangka di masyarakat dan syarat lainnya telah terpenuhi untuk dilakukan upaya restorative justice maka Jaksa memproses dan mengajukan perkara ini secara berjenjang sebagai Jaksa Fasilitator. Kemudian Jaksa Fasilitator mengajukan perkara ini kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, lalu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum berkonsultasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Jika telah disetujui, kemudian Jaksa Fasilitator mengundang para pihak antara pelaku dan korban, penyidik, penasihat hukum, serta tokoh masyarakat untuk dilakukan diskusi terkait kesepakatan damai. Jika kesepakatan damai telah tercapai, kemudian diajukan kepada Kejaksaan Tinggi secara berjenjang hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan. Selanjutnya diajukan pula permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, dan setelah disetujui, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Penetapan. Anggota Kelompok Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang: 1. VARLIE ZAHRANI TSABITHA DOZI (NPM: 23071010330) di Instansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang 2. REVIKA SELI ARDELIA (NPM: 23071010010) di Instansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang 3. MUHAMMAD ILHAM IRSYAD (NPM:23071010184) di Instansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang 4. FALIQ RACHMADHANI NAJID (NPM:23071010208) di Instansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang #PLKHUPNVJT #MagangKampusBerdampak @law.upnjatim

Seminar Nasional: Sinergi Hukum, Tata Kelola & Keatahanan Pangan - Pasca UNISKA

Alur Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu Bawaslu Sanggau

INTERVIU. Laurențiu Beșu: „Magistrații au dezarmat și consideră că nu se va schimba nimic”

Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahap kedua

RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI KOTA KEDIRI

Erros: Prabowo Telah Dininabobokan. Demo Mahasiswa Tidak Akan Surut Malah Tambah Besar | #SPEAKUP

ADA APA DENGAN PRESIDEN, WAPRES, GUBERNUR & BUPATI?! XKLUSIF PESAN BUPATI LAHAT KE PRABOWO!

Koordinasi Dalam rangka Evaluasi dan Penguatan Yankes Balita (PPP) Hari ke 3

Allez Zion Exaudi Purba 250201021994

MAYJEN TNI (PURN) KIVLAN ZEN: OLIGARKI JOKOWI SEDANG DIBERSIHKAN...!!!

Press Conference on the Results of the 2026 Antik Toba Operation by the Langkat Police || KELANA
![Commission d’enquête - déficits et prévisions budgétaires : audition de Bruno Le Maire [1]](https://i.ytimg.com/vi/JdqftlBD2mY/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEjCNACELwBSFryq4qpAxUIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAE=&rs=AOn4CLDYS2zLSWHkKeqsOjNvqN0DJ_S0tg)
Commission d’enquête - déficits et prévisions budgétaires : audition de Bruno Le Maire [1]

GAZA: INVESTIGATION INTO THE COMPLICITY AND BLINDNESS OF THE FRENCH MEDIA

PROYEK CITIZEN : PEMETAAN KONDISI KESELAMATAN LALU LINTAS KOTA DURI BERSAMA DISHUB LLAJ BENGKALIS

Insane Political Retaliation in Arizona
![PEMERIKSAAN SAKSI SAMIRA DI PENGADILAN NEGERI KEPANJEN [UNTUK KEPENTINGAN PEMBELAAN ISA ZEGA]](https://i.ytimg.com/vi/Jzfjv2I0L7c/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEjCNACELwBSFryq4qpAxUIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAE=&rs=AOn4CLBA-r2s_l3OxG0zcWuwfq4w60xezg)
PEMERIKSAAN SAKSI SAMIRA DI PENGADILAN NEGERI KEPANJEN [UNTUK KEPENTINGAN PEMBELAAN ISA ZEGA]

Real-Time WebSockets Course | Build a Live Sports Dashboard with Node.js & PostgreSQL

"PROYEK MKWK BERDAMPAK KELOMPOK 6 MATKUL PANCASILA"

#CANLI I Butlan krizinden çıkışın yolu nerede? I Zafer Arapkirli ile Medyaterapi 16.06.2026

