Kajati Sulteng Luncurkan ‘Si Jaksa Poso’, Terobosan Kejari Poso Antar Barang Bukti Gratis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso membuat layanan baru bernama "Si Jaksa Poso" (Sistem Inovasi Jaminan Antar Kembali Barang Sitaan). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H. meresmikan layanan ini pada Rabu (10/6/2026) di kantor Kejari Poso. Acara ini juga dihadiri Asbin Kejati Sulteng Dr. Benny Siswanto, S.H., M.H dan Kajari Poso, Yos A. Tarigan, S.H., M.H. beserta jajaran. Layanan digital ini dibuat untuk membantu warga Poso mengambil barang bukti hukum milik mereka dengan mudah. Lewat program ini, masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor Kejaksaan. Cara Kerja Layanan: •Warga mengunggah dokumen syarat ke aplikasi digital dari rumah. •Petugas Kejari Poso memeriksa dan memverifikasi dokumen tersebut. •Petugas mengantar langsung barang bukti ke rumah warga memakai mobil dinas. •Layanan antar ini 100 persen gratis dan bebas dari pungutan liar (pungli). Kajati Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memuji terobosan ini. Ia mengingatkan bahwa mengembalikan barang bukti adalah perintah undang-undang yang wajib dilakukan setelah kasus hukum selesai (inkracht). Tugas jaksa tidak hanya menahan pelaku kejahatan, tetapi juga mengembalikan hak milik masyarakat dengan cepat dan bersih. Ia berharap layanan ini bisa menjadi contoh penegakan hukum yang jujur, terbuka, dan siap membantu warga.