Sekarang Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Kelompok Besar
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayaangunaan Apatur Negara dan Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Intansi Pemerintah yang di tandatangi oleh Menteri PANRB pada 11 Oktober 2022, Peraturan Menteri Pendayaangunaan Apatur Negara dan Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 dapat di unduh dibawah ini https://drive.google.com/file/d/130_i... Peraturan di buat dengan pertimbangan : Bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana; bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah; Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas : 1. Klerek, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif 2. Operator, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum 3. Teknisi, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik Demikian informasi terkait Peraturan Menteri PANRB RI No. 45 Tahun 2022. #peraturan #asn #asnberakhlak #sobatbkn #jabatanfungsional #kepegawaian #rekanasn #rekanasn

"Jabatan Fungsional = Karir Menjanjikan?" Kupas Tuntas di Podcast HAMPARAN!

كيف تغيرت رؤية المصريين لعبد الناصر والسادات ومبارك؟ | بودكاست رؤية أخرى الحلقة 7

IMPLEMENTASI PERATURAN BKN NO 3/ 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JAFUNG

Jazz & Work☕Relaxed Mood with Soft Jazz Instrumental Music & Relax Morning Elegant Bossa Nova Coffee

Ngobrol Kamis: Menguatkan SDM Sekretariat untuk Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Profesional

MPI 20230715 Webinar Asesmen Kompetensi ASN

The Role of Sjafrie Sjamsoeddin and Sufmi Dasco Ahmad in the Police-Prosecutor Conflict | Bocor A...

Honorer Tak Lolos Seleksi Tahap 1 Tetap Dapat NIP dan Digaji Oleh Pemda

Inflation, Deficits, Interest Rates: Warning, Immediate Danger!

IF YOU DON'T WANT CORRUPTION, LET'S RESET ALL OF INDONESIA‼️ REPLACE ALL OFFICIALS WITH NEW PEOPLE‼️
![[FULL] POLRI VS KEJAKSAAN: BUKAN CICAK LAWAN BUAYA, TAPI MACAN KETEMU SINGA...](https://i.ytimg.com/vi/vAHRqYouGRg/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEmCNACELwBSFryq4qpAxgIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAG4Ahii85f_AwoItrLl0gYY4KgB&rs=AOn4CLDfm40l87kBYuV6YhIw5SePwaVVXA&usqp=CBg)
[FULL] POLRI VS KEJAKSAAN: BUKAN CICAK LAWAN BUAYA, TAPI MACAN KETEMU SINGA...
![[LIVE] Bisa Tanya Kebijakan PANRB: Transformasi Jabatan Pelaksana Berdasarkan KemenPANRB No 11/2024](https://i.ytimg.com/vi/aM0MFBuciWg/hqdefault.jpg?sqp=-oaymwEmCNACELwBSFryq4qpAxgIARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJDeAG4Ahii85f_AwoIseeQugYY4KgB&rs=AOn4CLAjHr-TiwTjlTWZIlA3Id4WmFZdcQ&usqp=CBg)
[LIVE] Bisa Tanya Kebijakan PANRB: Transformasi Jabatan Pelaksana Berdasarkan KemenPANRB No 11/2024

JABATAN FUNGSIONAL ATAU PELAKSANA?? - MASINDRA

Is the State Ready to Protect Informal Workers? ON GIG WORKERS feat. Minister of Manpower Yassierli

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Tapi Kelaparan⁉️Mukmin SUCI 12: Jangan Jadikan Guru Honorer Budak Sistem‼️

ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK | TEORI KEBIJAKAN PUBLIK | BAG. 1 | Oleh Fadillah Putra, MPAff., Ph.D

KRITERIA, TUGAS, DAN WEWENANG JABATAN PELAKSANA HARIAN (Plh) DAN PELAKSANA TUGAS (Plt)

Sosialisasi Peraturan Bidang Kepegawaian - BKD Prov Kalsel

اللحم بالوليمة ماكان عادي😨افضع قضية سامعها! (محلولة)

