Tata Kelola SDM Klinik dalam Permenkes 17 tahun 2024

Pada tata kelola SDM di Klinik, didalam ketentuan Permenkes 17 tahun 2024, klinik wajib memiliki Peraturan Internal Klinik dan bila terdapat keterbatasan dalam ketersediaan tenaga medis, pimpinan klinik dapat dijabat oleh Tenaga Kesehatan, Tenaga Penunjang ataupun pendukung kesehatan. SUBSCRIBE untuk mendapatkan INFORMASI TERKINI