Bagaimana Proses Visum Yang benar?

Visum et Repertum adalah salah satu alat bukti yang sah di pengadilan yang merupakan surat keterangan yang berisikan fakta dan pendapat dari dokter forensik, atau dokter lainnya. Visum dilakukan bila penyidik menganggap korban perlu di visum, dan dilakukan dengan menerbitkan surat permintaan visum (SPV) dari Kepolisian, ditujukan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum memahami proses visum. Ketidakpahaman ini menyebabkan adanya masyarakat yang langsung meminta visum di Rumah Sakit, tanpa melalui laporan Polisi terlebih dahulu. Jadi, bagaimana proses visum yang benar? Referensi pada materi video: 1. Badan Diklat Kejaksaan RI (2019). Modul Kedokteran Forensik. 2. Pasal 120 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 3. Pasal 133 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Ikuti saya di: Facebook:   / leorulino   Instagram:   / leorulino   Twitter:   / leorulino