LANSIA TANGGUH, LANSIA TUMBUH BERSAMA LAYANAN DILAN CARE LAPAS KELAS IIA SERANG

Selamat datang di Lapas Kelas IIA Serang. Sebagai pelopor pembinaan WBP Lanjut Usia Lapas Serang selalu memberikan inovasi layanan pembinaan kepada WBP Lansia. Mengingat WBP Lanjut usia sangat memerlukan perlakuan khusus baik dari segi sarana prasarana, kesehatan, makanan, pembinaan dan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang kesejahteraan Lanjut Usia dan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Adapun Layanan DILAN CARE (Peduli Disabilitas dan Lansia) ini terdiri dari 9 layanan Turunan, diantaranya: 1. WISMA Disabilitas dan Lansia atau WISMA DILAN 2. Layanan Konseling Disabilitas dan Lansia atau LAKON DILAN 3. Layanan Pemeriksaan Kesehatan Disabilitas dan Lansia atau LAPAK DILAN 4. Sarana Hiburan Disabilitas dan Lansia atau SARAN DILAN 5. Layanan Pendidikan dan Kemandirian Disabilitas dan Lansia atau PENDIRI DILAN 6. Layanan Self Service Disabilitas dan Lansia atau LASSER DILAN 7. Layanan Kunjungan Disabilitas dan Lansia atau LAKU DILAN 8. Layanan Makanan Disabilitas dan Lansia atau LAMA DILAN 9. Pondok Treatment DIsabilitas dan Lansia atau POTRET DILAN Jangan lupa like and suscribe channel kami, dan juga tidak lupa untuk follow media sosial kami untuk informasi terupdate lainnya : Facebook: Lapas Serang Instagram : @lapas_serang Twitter : @lapas_serang