Q&A Tanah warisan dimanfaatkan, diakui & disertipikatkan orang lain ? solusinya?

Q&A Tanah warisan dimanfaatkan oleh orang lain lebih dari 30 tahun, diakui & disertipikatkan orang lain karena pemilik berada jauh ? bagaimana solusinya agar dapat diambil kembali ?