PENGETAHUAN SAMPAH INFEKSIUS ATAU NON INFEKSIUS, OLEH ONY SUHANDHI, A.Md.Kep.

PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG PENTINGNYA MEMBUANG SAMPAH PADA TEMPAT SAMPAH INFEKSIUS ATAU NON INFEKSIUS PADA KELUARGA PASIEN DI IGD RSUD IBNU SINA GRESIK Banyaknya keluarga yang belum paham tentang adanya sampah infeksius dan non infeksius yang ada di IGD RSUD Ibnu Sina yang berakibat tercampurnya sampah infeksius dengan sampah non infeksius, karena keluarga pasien salah dalam membuang sampah pada tempat yang sesuai. Hal ini dapat memicu infeksinosokomial (infeksi yang terjadi selama perawatan di rumah sakit). Beberapa penyakit dapat menular melalui cairan tubuh pasien (HIV, HEPATITIS) dan juga dapat menular melalui droplet atau batuk pasien (TBC, COVID 19) sehingga jika tidak tepat dalam membuang sampah maka akan terjadi infeksi nosocomial tersebut, berikut ini contoh sampah infeksius yang sering tercampur yaitu masker habis pakai ,tissue setelah menutup batuk, popok/pempers plastik yang terpapar cairan tubuh pasien seperti urine darah atau muntah. Adapun untuk samah non infeksius yaitu botol mineral, plastic pembungkus makanan atau kertas pembungkus makanan. Untuk meminimalkan kesalahan dalam membuang sampah pada tempat yang sesuai IGD RSUD Ibnu Sina membedakan sampah infeksius dengan menggunakan tempat sampah warna kuning plastic warna kuning dan berlebel sampah infeksius sedangkan tempat sampah non infeksius berwarna biru plastic hitam dan berlebel non infeksius. Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pelatihan Dasar CPNS bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Kompetensi diukur berdasarkan kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara; mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. Sementara terintegrasi berarti penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS memadukan antara pelatihan klasikal dengan nonklasikal; dan Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang. (Sumber: Peraturan LAN No. 1 Tahun 2021). Social Media : INSTAGRAM :   / rsudibnusin....  . FACEBOOK :   / rsud-ibnu-si....  . Terimakasih buat kalian semua yang udah nyempetin nonton video kita. Jangan lupa like, comment jika kalian ada ide untuk kita, share untuk membagikan keseruan kami dan subscribe supaya kalian selalu update kegiatan kita :)