Kapolres Jembrana Ungkap Kasus Pencurian Ternak Hewan, Dua Tersangka Ditangkap
Jembrana - Pada hari Selasa (23/1/2024), Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers di Aula Polres Jembrana untuk mengumumkan berhasilnya penyelidikan atas serangkaian kasus pencurian ternak hewan di wilayah Kab. Jembrana. Beberapa kejadian yang diungkap dalam konferensi pers melibatkan sejumlah korban dan kerugian materi yang signifikan: a. Pencurian 36 ekor bebek di lahan kosong Br. Kaliakah, Ds. Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana, dengan kerugian Rp 2.700.000,- b. Pencurian 1 ekor babi di kandang babi Br. Kaliakah, Ds. Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana, dengan kerugian Rp 2.600.000,- c. Pencurian 28 ekor bebek di area persawahan Br. Tembles, Ds. Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, dengan kerugian Rp 1.960.000,- d. Pencurian 50 ekor bebek di area pesawahan Br. Tembles, Ds. Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, dengan kerugian Rp 3.750.000,- e. Pencurian 1 ekor babi di lahan kosong Br. Munduk, Ds. Dangintukadaya, Kec.Jembrana, Kab. Jembrana, dengan kerugian Rp 1.500.000,- f. Pencurian 28 ekor bebek di area persawahan Br. Tembles, Ds. Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, dengan kerugian Rp 2.100.000,- Total kerugian mencapai Rp. 14.610.000,- yang dialami oleh enam korban. Dihadapan awak media, Kapolres menyampaikan, untuk identitas tersangka berinisial IMS (Lk, 40 th, Ds. Mendoyo Dangintukad) terlibat dalam pencurian bebek dan babi, yang juga merupakan residivis dalam perkara pencurian pada tahun 2019 dan 2022. Tersangka yang kedua berinisial IPYP(Lk, 21 th, Ds. Dangintukadaya) yang terlibat dalam pencurian bebek. Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 buah kunci kontak sepeda motor Yamaha XRIDE, 2 karung plastik warna putih, uang tunai Rp 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) dan 15 ekor bebek. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. @poldabali @etp2003

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Ditangkap, Begini Situasi di Polda Jabar

England – Ghana Highlights | Gruppe L, FIFA WM 2026 | sportstudio

LIMA PEMUDA DIAMANKAN POLRES KARAWANG USAI VIDEO ASUSILA VIRAL DI MEDIA

Siasat Licik Penyekap Perempuan di Bandung, Penjaga Kos: Sebut Korban Derita Mata Minus 17

India’s Infamous Neighborhood: Pure Chaos 24/7

Terkini! Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Ditangkap, Begini Situasi di Polda Jabar

Polisi Juga Manusia

The World's Highest Security Prison: CECOT (The most evil are kept here)

5 FACTS ABOUT THE ARREST OF TAUFIK HIDAYAT! From Being Paranoid to Being Placed in a Special Cell

The Best Western Opening Scene Ever

West Java Police Detain Taufik Hidayat in Special Cell, Monitored by 24-Hour CCTV Due to Extreme ...

When TYSON Fought a Freak of Nature…

How US Air Force B 52 Pilot Performed an Emergency Takeoff at Full Speed

PELARIAN TAUFIK SI PSIKOPAT BERAKHIR! Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Penyekapan di Majalaya

KONFERENSI PERS HASIL OPS PEKAT ANOA 2026 POLDA SULTRA

®️🔴 LANDLADY'S CONFESSION❗3-YEAR CONFINEMENT & TORTURE CASE OF A WOMAN IN BANDUNG❗TEMPERAMENTAL P...

Kapolres Bantul sampaikan ucapan selamat dan sukses untuk rapimnas Senkom 2026.

Gerakan Gempur Rokok Ilegal_Tugas 3 FSIK4303 Produksi Media

Press Release Pengungkapan Kasus Kejahatan Jalanan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) Polda Kalteng

